Bukankah Corona dan NIP PPPK Sama-sama Masalah Kemanusiaan?

Minggu, 12 April 2020 – 15:53 WIB
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK meminta pemerintah berikan kejelasan status. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi wabah virus corona COVID - 19 di Indonesia.

Didik Wahyudi, honorer K2 dari Puskesmas Siliragung Banyuwang, mengatakan, mestinya Presiden Jokowi juga memikirkan nasib 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 dari jalur honorer K2.

BACA JUGA: 7 Fakta Kelompok Terorganisasi Ingin Indonesia Rusuh, Sangat Berbahaya!

"Program kebijakan presiden sudah banyak dikeluarkan dalam darurat Covid-19 tetapi khusus PPPK dari honorer K2 sampai saat ini belum ada. Meski begitu kami tetap bekerja walau status aparatur sipil negara (ASN) tidak jelas," kata Didi yang lulus PPPK 2019, kepada JPNN.com, Minggu (12/4).

Sebagai honorer K2 tenaga kesehatan, lanjutnya, harus berada di garda depan melawan Covid-19. Mereka rela mempertaruhkan nyawanya demi menyelamatkan nyawa orang lain.

BACA JUGA: Update Corona 11 April 2020, AS Mencekam, Jumlah Kematian Terbanyak di Dunia

"Kami memohon dengan sangat, Bapak Presiden bisa melihat pengobatan kami ini. Tolong berikan kami status yang jelas. Segera terbitkan NIP PPPK kami, agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami," tuturnya.

Untuk mendapatkan NIP, lanjut Didik, harus ada Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

BACA JUGA: Gebrakan Pak Luhut Dianggap Cuma Bikin Rumit, Tak Ada Semangat PSBB

Didik berharap dengan melihat pengorbanan PPPK dari tenaga kesehatan ini, presiden bisa terketuk hatinya dengan mempercepat penerbitan Perpres tersebut.

"Kami sangat berharap kepada presiden untuk segera menerbitkan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK agar kami yang sudah dinyatakan lulus ini bisa bekerja dengan tenang. Sebab, saat ini nyawa kami terancam dengan Covid-19. Apakah Bapak Presiden tega kami meninggal tanpa merasakan hak-hak kami sebagai PPPK," bebernya.

Didik melanjutkan, jika presiden bisa dengan cepat menerbitkan Perpres terkait Corona, mengapa untuk nasib PPPK terus digantung statusnya.

“Bukankah pandemi covid - 19 dan PPPK sama-sama permasalahan yang menyangkut kemanusiaan,” ujarnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler