Bukannya Belajar, Siswa SMP Ini Malah Berbuat Terlarang

Jumat, 07 Oktober 2022 – 08:35 WIB
Siswa SMP ditangkap jajaran Polres Bontang. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BONTANG - Bukannya belajar dengan baik, remaja berinisial GM (15) malah keluyuran menyatroni toko dan konter handphone di Bontang.

Atas perbuatan jahatnya, remaja yang masih duduk di kelas IX SMP itu kini harus berurusan dengan kepolisian.

BACA JUGA: Siswi SMP Diajak Jalan-Jalan Pelajar SMA, Dibawa ke Rumah Kosong Lalu Diperkosa Bergantian

Tidak hanya sekali, GM ternyata sudah beberapa kali ditangkap polisi, tetapi selalu dibebaskan, karena masih di bawah umur.

Namun, kali ini GM tidak bisa lepas lagi dari jeratan hukum.

BACA JUGA: Digilir 3 Pelajar SMA di Rumah Kosong, Siswi SMP Ini Buka Suara

GM sebelumnya telah mencuri di sebuah toko di Jalan Samratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan pada Rabu (9/9) malam.

Selanjutnya, GM menggondol puluhan voucher kuota internet dari berbagai operator di konter yang terletak di Jalan KS Tubun, Kecamatan Bontang Utara pada Kamis (29/9) malam lalu.

BACA JUGA: Bengkel di Pandeglang Jadi Saksi Bisu Kebejatan HD Terhadap Siswi SMP

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan GM ditangkap anak buahnya setelah menerima laporan dari kedua korban.

Polisi menangkap GM di sekitar Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Bontang Selatan, pada Rabu (5/10) lalu.

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini telah kami tahan di Polres Bontang," ungkap dia, Kamis (6/10) sore.

AKBP Yusep mengatakan selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, seperti beberapa voucher, handphone, dan uqng tunai.

Lebih lanjut AKBP Yusep menyampaikan pelaku mengaku beraksi dengan cara mencongkel jendela dan pintu pada toko dan konter handphone.

"Kalau motifnya pelaku mencuri hanya karena ingin berhura-hura. Uang hasil mencuri banyak digunakan untuk jajan dan main game," beber dia.

Pelaku sebelumnya juga sudah pernah ditangkap Polsek Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan.

GM kini harus meringkuk dalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman penjara selama tujuh tahun, karena tersangka masih di bawah umur maka proses hukumnya akan disesuaikan,” pungkas AKBP Yusep. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Dibawa ke Bengkel oleh Pemuda, di Situ Terjadilah


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler