jpnn.com, SRAGEN - Seorang guru mengaji pada sebuah taman pendidikan Al-Qur'an (TPA) di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah mencabuli dua anak di musala.
Korban dari guru mengaji itu masing-masing berusia enam dan tujuh tahun.
BACA JUGA: Seorang Guru Mengaji Paksa 5 Muridnya Begituan, Modusnya Bejat Banget
Radar Solo melansir, guru mengaji itu, HAP baru berusia 20 tahun. Saat ini tersangka masih berstatus mahasiswa, menempuh pendidikan di Bogor Jawa Barat.
Tersangka berasal dari Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Karena pandemi Covid-19, dia tinggal di tempat neneknya di Kecamatan Ngrampal, Sragen. Tersangka memilih tidur di musala.
BACA JUGA: Guru Mengaji Korban Begal Bercelurit Dapat Hadiah Sepeda Motor dari Polres Bekasi
Tindak pencabulan terjadi di Musala Al Muttaqim, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal pada Kamis (14/1) malam sekitar pukul 21.30.
Kejadian bermula ketika kedua korban tengah bermain di luar rumah di dekat musala.
BACA JUGA: Aksi Unik Para Mantan Pasien Covid-19 di Sragen
Pelaku kemudian membujuk rayu kedua korban untuk datang dan masuk ke musala.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, tindakan tersebut sangat keji karena melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak.
"Tersangka sangat tidak berperikemanusiaan dalam melakukan tindakan pencabulan,” kata kapolres di Mapolres Sragen, Rabu (10/2).
Padahal, pelaku dikenal sebagai guru mengaji di kampung itu.
"Mengapa tersangka mudah mengakses korban, karena tersangka ini salah satu oknum guru mengaji. Sehingga mudah berhubungan dengan para korbannya. Guru mengaji seharusnya pekerjaan yang mulia, dan mengajarkan akhlak yang baik bagi anak didiknya,” terang kapolres.
Menurut kapolres, awalnya kedua korban tidak berani bercerita mengenai tindak pencabulan yang dialami mereka.
Atas kejadian dia, pihaknya mengimbau agar para orang tua mewaspadai dan mengawasi putra putri mereka.
"Mereka tidak berani cerita ke orang tuanya. Namun akhirnya korban menceritakan tindakan pencabulan yang diterimanya. Orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen,” terangnya.
Kapolres menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: PP Kebiri Kimia Terbit, Begini Reaksi KPAI
"Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. Kami akan usut dan terus dalami,” ujarnya.
Sementara HAP mengaku mengambil kesempatan saat kedua korban sedang bermain di dekat musala.
"Karena mereka memang sering main di musala,” ujarnya.
Pelaku mengatakan, aksi bejatnya spontanitas saja. Tidak terinspirasi dari film porno. Dia juga menolak disebut seorang pedofilia. ”Saya khilaf,” ujarnya. (din/ria/rs/per/jpr)
Redaktur & Reporter : Adek