jpnn.com, CURUP - Sebanyak tujuh pelajar diangkut Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong (RL) karena ketahuan bolos saat jam belajar di sekolah pada Rabu (14/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Pelajar bolos jam sekolah itu dibawa petugas, saat berada di lingkungan gereja jalan Nusa Indah dekat rumah dinas Bupati RL.
BACA JUGA: Kawanan Bajak Laut Perompak Kapal Nelayan di Jambi Akhirnya Ditangkap Polisi
Diketahui, ketujuh pelajar merupakan 3 pelajar dari SMPN 2, 2 pelajar SMKN 1, 1 pelajar dari SMAN 4 dan 1 pelajar SMPN 9.
Penyidik Satpol PP Kabupaten RL Samsir Alam menerangkan pelajar bolos sekolah diamankan setelah pihaknya menerima laporan warga.
BACA JUGA: Seusai Memutilasi Pacarnya Secara Sadis, Remaja di Bantaeng Sempat Lakukan Ini
Warga melaporkan ada sekelompok pelajar berseragam sekolah bolos nongkrong sambil merokok di lingkungan gereja.
Setelah diamankan, para pelajar tersebut didata dari sekolah mana saja. Selanjutnya, orang tua masing-masing pelajar dipanggil supaya mereka tidak bolos lagi saat jam belajar berlangsung.
BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
"Kami belum memanggil kepala sekolah yang bersangkutan, karena mereka yang diamankan tadi wajah-wajah baru. Kami peringatkan saja," kata Samsir Alam dikutip Rakyat Bengkulu hari ini.
Terpisah, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RL Dedi Warsito mengatakan pihaknya akan mamanggil kepala sekolah siswa yang bersangkutan.
Dia menegaskan akan memanggil kepala sekolah siswa yang bersangkutan, agar siswanya diperhatikan dan tidak bolos lagi saat jam belajar berlangsung.
BACA JUGA: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya
"Setiap siswa yang ingin keluar saat jam belajar, harus memiliki izin dari sekolah dan kepentingannya apa,'' demikian Dedi Warsito.(*/RE)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean