Bukhori Menyebut Label Halal Baru Sangat Berisiko, Ini Faktanya

Senin, 14 Maret 2022 – 15:01 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan terdapat risiko berat dalam label halal. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam label halal.

Label halal yang baru dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) itu disebut berisiko bagi konsumen umat Islam. 

BACA JUGA: Kritik Label Halal Baru, Fadli Zon: Terkesan Etnosentris

Berikut ini beberapa fakta kelemahan di dalam label halal yang baru:

1. Kalimat halal sulit dikenali

BACA JUGA: Jazuli PKS Anggap Penggantian Label Halal Cuma Buang-buang Energi

Bukhori menilai tingkat keterbacaan kaligrafi “halal” dalam label baru sulit dikenali oleh konsumen produk halal.

Kendati demikian, otoritas penerbit sertifikat halal setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label.

BACA JUGA: Bukhori Mengkritik Label Halal Baru yang Pakai Warna Ungu dan Motif Wayang

Anggota Komisi Agama DPR ini mengatakan mayoritas label halal di dunia menggunakan kaligrafi atau khat Kufi dan Nasakh sebagai ciri khasnya.

Sementara itu, secara bentuk ornamen hampir 80 persen label halal di dunia berbentuk melingkar yang secara filosofis bermakna siklus hidup manusia.

Artinya, dengan ciri khas tersebut terdapat kesatuan tema dari label halal di seluruh dunia supaya produk halal mudah dikenali oleh umat Islam di seluruh dunia.

“Esensi dari label adalah menyederhanakan. Idealnya, maksimal dalam dua detik konsumen sudah dapat mengidentifikasi produk tersebut,” ujar Bukhori, Senin (14/3).

2. Warna ungu tidak mencerminkan citra keislaman

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini menganggap pemilihan warna ungu pada label halal yang baru tidak mencerminkan citra keislaman.

Bukhori menilai penggunaan warna ungu memberikan efek psikologis yang buruk bagi konsumen.

“Pemilihan warna ungu tidak relevan unsur keislaman. Pasalnya, mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya," ungkap Bukhori.

Lebih lanjut, menurut Bukhori, warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim.

Contohnya, warna bendera sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi, Palestina, dan Pakistan, dimana warna hijau menjadi salah satu unsur paduan warnanya.

Bukhori menjelaskan setiap warna memiliki pengaruh terhadap perilaku, pikiran, dan perasaan seseorang, sedangkan jika produk warna hijau diasumsikan sebagai sesuatu yang halal, segar, dan sehat.

Namun, sebaliknya, warna ungu justru diasumsikan sebagai sesuatu yang beracun.

3. Motif mirip gunungan wayang dianggap bermasalah

Bukhori menilai motif mirip gunungan wayang menimbulkan kesan etnosentris dan tidak merepresentasikan identitas keindonesiaan. 

Dia menyayangkan penyisipan motif gunungan wayang yang seolah dipaksakan sehingga berakibat pada kaligrafi halal menjadi sulit diidentifikasi oleh konsumen.

Dengan demikian, Bukhori menyimpulkan label baru halal Kementerian Agama tidak cukup memberi kejelasan halal dari segi visual sehingga dapat merugikan konsumen umat Islam.

Di sisi lain, Bukhori menegaskan bahwa MUI tetap berwenang dalam menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal meskipun kewenangan penerbitan sertifikat halal sudah beralih ke BPJPH sejak adanya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Meskipun begitu, BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal sebelum ada penetapan kehalalan produk oleh MUI.

Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal 

Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.

Sidang ini dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler