jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritik keras label halal baru yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu mengatakan desain label baru terkesan etnosentris dan tidak tegas menuliskan kata halal.
BACA JUGA: Benarkah Huruf Arab di Logo Halal Indonesia Dihilangkan? Kemenag Buka Suara
"Logo baru itu terkesan etnosentris dan kelihatan menyembunyikan tulisan halalnya," kata dia di akun Twitter miliknya, @fadlizon, Senin (14/3).
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan label halal seharusnya mudah dibaca.
BACA JUGA: Anwar Abbas Mengaku Tersenyum Melihat Label Halal Baru, tetapi Kalimatnya Lugas
Selain itu, tulisan halal harus tegas meskipun memakai kaligrafi.
"Bukankah ada kaidah dalam penulisan kaligrafi? Sebab itu, logo halal di seluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, dengan menggunakan warna hijau," beber Fadli.
BACA JUGA: Soroti Logo Baru Halal Indonesia, Ustaz Felix Siauw Bandingkan dengan Negara Lain, Jleb!
Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Ketetapan itu dituangkan ke dalam surat keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
SK yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 itu ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Desain label halal baru berbentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang dihubungi JPNN.com pada Senin (14/3) menjelaskan desain label halal baru diambil melalui pembahasan cukup panjang.
Semua aspek diperhitungkan salah satunya agar logo halal Indonesia ini menonjol, elegan, estetis, dan bisa diterima semua kalangan termasuk milenial yang kini sangat peduli dengan kehalalan suatu produk.
"Jadi, ada bentuk bulat, kotak, dan lainnya," kata Aqil Irham.
Dia membantah tuduhan yang menyebut ada intervensi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penetapan logo halal Indonesia tersebut.
Semua murni hasil pembahasan tim dan kemudian ditetapkan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Ini Logo Halal di Negara Lain, Ustaz Felix Siauw: Beraninya Beda dengan Indonesia!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan