Bukti Baru di Laptop Antasari

Jumat, 10 Juli 2009 – 11:11 WIB
Montase: Wahyu/JPNN
JAKARTA- Polisi tengah menyelidiki kasus baru dalam pembunuhan Nasrudin ZulkarnaenBukti baru didapatkan melalui laptop Antasari Azhar yang disita dan kini dibawa ke Mabes Polri

BACA JUGA: Sumatra Siapkan Gerakan Pro Kakao

Polisi mengaku masih menyelidiki.

"Kita sedang perdalam," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (9/7).

Soal kasus baru ini, sebenarnya sudah diisyaratkan oleh Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang menyebutkan adanya penyidikan-penyidikan lain dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

Iriawan, sama seperti halnya Kapolri, enggan membeberkan apa kasus yang tengah ditangani ini
"Itu tidak ada kaitannya dengan 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan penyadapan," jelasnya.

Informasi menyebutkan dari pengakuan para tersangka kasus Nasrudin, polisi mengembangkan kasus ini ke arah dugaan pemerasan

BACA JUGA: Nasib Djoko Tjandra Di Atas Angin

Dua Tim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri sudah bergerak dan memeriksa sejumlah saksi
Sayangnya Iriawan tidak mau berkomentar saat dikonfirmasi mengenai hal ini.

"Ya kita lihat nanti saja, kalau ada perkembangannya," pungkas dia.
Sementara itu, Kejaksaan mengembalikan berkas (P19) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen atas tersangka Wiliardi Wizar (WW) dan Sigid Haryo Wibisono (SHW) kepada penyidik kepolisian

BACA JUGA: Vonis Djoko Tjandra, MA Malah Dikecam

Hingga kini petunjuk tersebut masih dalam pembahasan.

"Berkasnya WW dan SHW, sudah dikembalikan ke polisi, P19-nya sedang dalam pembahasan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi wartawan, Kamis (9/7).

Lebih lanjut, menurut Ritonga, berkas lain atas 5 eksekutor yang sebelumnya sudah diserahkan, kini sudah dinyatakan lengkap (P21)Kelima berkas tersebut kini tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap kedua.

"Selebihnya sudah P21 dan menunggu penyerahan tahap kduanya," lengkapnya.

Selain berkas WW, SHW, JHL dan 5 eksekutor, berkas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang dilimpahkan Jumat pekan lalu hingga jaksa belum memberikan petunjuk ke penyidik PolriAtas pelimpahan berkas tahap pertama jaksa paling labat sudah menentukan sikap 7 hari setelahnya.

"Sesuai ketentuan, tujuh hari jatuhnya Senin, tenggang waktu masih adaBerkasnya sedang dipelajari oleh jaksaSaya belum dilapori oleh jaksa, sikap belum diambil," ungkapnya.

Hingga kini, kejaksaan juga masih belum menentukan sikap untuk pelaksanaan sidang para tersangka’Kita mau di mana, sedang kita proses," katanya(ind/fan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penderita Flu Babi Capai 52 Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler