Bukti di Persidangan Lemah, Jessica Mesti Divonis Tak Bersalah

Rabu, 26 Oktober 2016 – 05:50 WIB
Jessica Kumala Wongso dan penasihat hukumnya, Otto Hasibuan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal segera memasuki babak akhir. Besok (27/10), majelis hakim PN Jakpus yang menyidangkan terdakwa pembunuhan atas wayan Mirna Salihin itu akan membacakan vonis.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sudah mengajukan tuntuan ke majelis hakim yang dipimpin Kisworo agar menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun ke Jessica. JPU meyakini cewek kelahiran  Jakarta, 9 Oktober 1988 itu telah berencana membunuh Mirna dengan sianida yang ditaburkan ke es kopi.

BACA JUGA: Sebanyak 59 Daerah Siap Mereplikasi 42 Inovasi Pelayanan Publik

Namun, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji mengingatkan majelis agar hati-hati dan bertindak dengan penuh pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. Pasalnya hingga persidangan mau berakhir, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Jessica menuangkan sianida ke es kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier Grand Indonesia Shopping Mall pada 6 Januari 2016.

“Jika hakim menganggap salah Jessica, akan muncul pertanyaan dari keluarga Jessica, apa buktinya?” ujar Suparji, Selasa (25/10) malam.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Semangati Mahasiswa agar Gigih Mengejar Cita-Cita

Dia justru melihat jaksa kesulitan membuktikan dakwaan atas Jessica karena tidak ada koordinasi yang baik dengan kepolisian saat proses penyidikan. Di mata Supardji, persidangan atas Jessica merupakan suatu ironi.

“Ini merupakan suatu hal ironi yang menggelikan. Sebuah negara yang sejahtera pada dasarnya harus punya hukum yang jelas,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemerintah Wajib Turunkan Tingkat Kecelakaan 50 Persen

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono juga melihat jaksa belum bisa membuktikan dakwaan atas Jessica. Sebab, katanya, tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan dakwaan bahwa Jessica menuangkan sianida ke es kopi untuk Mirna.

Bahkan rekaman kamera pemantau (CCTV) juga tidak menunjukkan Jessica menuangkan racun ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna. Sebab, ada penghalang berupa tas sehingga rekaman CCTV tidak secara gamblang merekam gerakan tangan Jessica.

"Kalau menurut saya alat buktinya enggak kuat di persidangan. Tidak ada bukti yang kuat memang, karena saksi tidak ada," kata dia.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla juga ikut mengomentari persidangan atas Jessica. Pak JK -sapaan akrabnya mengatakan,  tidak ada pembuktian yang kuat tentang saksi yang melihat Jessica meracuni Mirna.

“Dari segi bukti, tidak ada orang yang melihat satu orang masukkan racun diminum oleh Mirna,” katanya.(rmo/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah.... Ingat, Hanya Satu Nahdlatul Wathan yang Sah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler