Jemaah.... Ingat, Hanya Satu Nahdlatul Wathan yang Sah

Rabu, 26 Oktober 2016 – 02:48 WIB
Wakil Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Nahdlatul Wathan (NW) Syamsu Rijal. Foto: Indopos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) mengingatkan jemaahnya agar tidak terpengaruh kabar tentang adanya dualisme di organisasi keagamaan yang didirikan mendiang Tuan Guru Kiai Haji (TGKH) Muhammad Zainuddin Abdul Madjid itu. Sebab, hanya ada satu NW berdasar sejarah maupun hukum.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Pusat Pemuda NW Syamsu Rijal menanggapi adanya organisasi sejenis yang dipimpin  Zainul Majdi. Rijal menjelaskan, NW didirikan olah TGKH M Zainuddin Abdul Madjid atau yang juga dikenal dengan panggilan Tuan Guru Pancor pada 1953 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA: DPD Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Namun, organisasi Islam terbesar di NTB itu secara legal baru dituangkan dalam akta notaris bernomor 48 Tanggal 29 Oktober 1956 yang dibuat oleh Notaris Pembantu Hendrik Alexander Malada di Mataram. Selanjutnya, NW sebagai sebuah organisasi masyarakat keagamaan dikukuhkan dengan keputusan Menteri Kehakiman RI No. J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960.

Namun, NW dalam perjalanannya sempat terbelah pasca-muktamar X tahun 1998. Kala itu, muktamar menghasilkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Ummi Raihanun. “Sebagai ketua umum PBNW yang sah,” ujar Rijal.

BACA JUGA: Istri Kedua Dimas Kanjeng Dicecar Soal Temuan Brankas

Namun, memang ada pihak lain yang menggelar Muktamar NW Reformasi pada 1999. Inisiatornya adalah Zainul Majdi, yang tak lain cucu Tuan Guru Pancor.

Rijal pun menganggap muktamar kubu Zainul itu ilegal.  “Tidak ada dasar hukum organisasinya serta tidak ada sangkut pautnya dengan garis organisasi NW yang didirikan Syech Maulana (Tuan Guru Pancor, red),” tuturnya.

BACA JUGA: Berantas Pungli, Dirjen Imigrasi Sidak di Surabaya

Setelah menggelar Muktamar NW Reformasi, kata Rijal menambahkan, Zainul lantas mendirikan perkumpulan NW pada 2014 yang disertai akta baru. Padahal, organisasi NW yang sah hanyalah yang didirikan Tuan Guru Pancor.

Rijal pun menyebut Zainul sama saja memecat kakeknya sebagai pendiri NW. “Padahal sudah jelas, NW sudah terbentuk sejak tahun 1953, sementara NW yang dibentuk oleh Zainul Majdi adalah organisasi yang baru berdiri pada 14 Juli 2014,” tegasnya.

Menurut Rijal, kepemimpinan Ummi Raihanun di NW juga sudah disahkan berdasar surat keputuan menteri hukum dan HAM (Menkumham). Bahkan PBNW pimpinan Rauhannun memenangi gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Gugatannya mempersoalkan keabsahan kepengurusan NW pimpinan Zainul Majdi bersasar SK Menkumham  Nomor AHU 00297.60.10.2014 tentang Pendaftaran Organisasi Nahdlatul Wathan sebagai Badan Hukum Perkumpulan tertangal 11 Juli 2014. Putusan MA itu membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Zainul di NW.  “Alhamdulillah, karena kegigihan menempatkan kebenaran sebagai sebuah kebenaran,” tegas Rijal.

Hingga akhirnya pada 24 Agustus 2016, Menkumham menerbitkan surat bernomor  AHU-0000482.AH.01.08 tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan kepengurusan PBNW yang sah. SK itu juga mengukuhkan kepengurusan di PBNW di bawah Ummi Raihanun selaku ketua umum dan Lalu Abdul Muhyi Abidin sebagai sekretaris jenderalnya.

Karenanya Rijal mengingatkan Zainul Majdi yang juga gubernur NTB untuk mematuhi putusan MA. “Zainul Majdi harus segera menanggalkan atribut serta penggunaan nama, logo dan asset NW untuk hal apa pun,” pungkasnya.(indopos/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Jangan Ulangi Kegagalan SBY Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler