Bukti Faktur Pajak Fiktif PHS akan Dibuka

Jumat, 04 Juni 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) akan membeberkan bukti-bukti faktur pajak fiktif yang diduga digunakan PT Permata Hijau Sawit (PHS) senilai Rp350 miliarUntuk membongkar aliran dana tersebut, DJP juga mengusulkan ke Menkeu untuk meminta Bank Indonesia untuk membuka transaksi keuangan yang dilakukan PT PHS

BACA JUGA: Pemerintah Tolak Dana Aspirasi Rp15 Miliar



"Ditjen Pajak sudah meminta Menkeu agar sampaikan ke BI untuk membuka transaksi PHS, biar tahu alirannya kemana saja
Keseriusan ini bukan karena ada tujuan apapun atau tekanan

BACA JUGA: Hatta: 70 Persen Gas Donggi Senoro Diekspor

Yang jelas, pada Group perusahaan ini sedang dilakukan penegakan hukum," ungkap Direktur Intelijen dan Penyelidik Ditjen Pajak, Kemenkeu, Pontas Pane pada konfrensi pers, Jumat (4/6) di kantor Menko Ekonomi Jakarta.

Dikatakan Pontas, sejak awal Ditjen Pajak memang sudah menemukan berbagai indikasi penyimpangan pajak yang dilakukan oleh PT PHS
Di antaranya faktur-faktur pajak yang diserahkan PT PHS kepada Ditjen Pajak, bukanlah faktur pajak yang sesuai dengan transaksi sebenarnya

BACA JUGA: Pastikan Kenaikan TDL Tak Diikuti BBM

Dengan begitu, PT PHS telah melakukan transaksi dengan supplier bodong.

"Lucu saja, kalau PHS yang bergerak di CPO tapi faktur pembeliannya untuk tapioka, gula, mie instans, roti dan minyak gorengKita lihat keanehan di siniMasih banyak lagi yang belum jelas tentang pajak PT PHS," kata Pontas.

Pontas pun mengatakan, kasus PT PHS ini akan terus ditindaklanjuti karena berbagai bukti sudah memberikan indikasi kuat terkait keterlibatan perusahaan ini dalam penggunaan faktur pajak fiktif.

"Kita terus lakukan analisa terhadap wajib pajak iniKami juga melakukan perbandingan dengan wajib pajak lainnyaKarena prosesnya ke pengadilan, makanya bukti-bukti yang ada ini nanti sifatnya akan menjadi bukti di pengadilan," tegas Pontas.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Birokrasi RI Terburuk, Hatta Malu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler