jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (8/1). Pilkada Gubernur Kepri ini digugat oleh pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad.
Kuasa hukum Soerya-Ansar, Sirra Prayuna menilai, banyak terjadi kecurangan dalam kemenangan pasangan calon Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Salah satunya indikasi keterlibatan oknum TNI.
BACA JUGA: Begini Kata Fadli Zon Soal Jadwal Pelantikan Ketua DPR
Menurut Sirra, dirinya mempunyai bukti yang kuat soal indikasi tersebut. Yakni berupa foto dan dokumen lainnya yang membuktikan bahwa terlibatnya oknum TNI dalam jumlah yang besar.
"Pada saat melaksanakan tugas dan fungsi mengamankan kotak suara, misalnya, jumlahnya terlalu besar. Padahal prinsipnya TNI itu kan hanya bantuan saja dan harus koordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Sirra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
BACA JUGA: Perhatian... MK Diminta Konsisten dengan Selisih Pengajuan Sengketa Pilkada
Sirra menjelaskan bahwa adanya kekuatan TNI dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Karenanya, indikasi itu merupakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dimana sangat mempengaruhi perolehan suara pada pemilihan.
"Di Nagoya itu ada buktinya. Ada empat sampai 5 orang turun dan mengawal Muhammad Sani. Kan yang bisa atau tidak turunkan TNI cuma putusan politik incumbent saja. Makanya kami nilai ini ada kecurangan," cuap Sirra.
BACA JUGA: Bamsoet Mau Dijatah Ketua Komisi III DPR
Dalam perkara yang terigester dengan nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016 itu disebutkan juga bahwa adanya 52 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang seharusnya dihapus dan sudah sesuai dengan keputusan Bawaslu. Namun pihak termohon, yaitu KPU Kepri, dinilai tidak mematuhi putusan tersebut.
"Ada juga 2.000 undangan yang tidak dikirimkan ke pemilih di beberapa kecamatan," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta agar Majelis Hakim dapat melihat masalah ini terutama telah terjadinya pelanggaran dan kecurangan yan terstruktur, sistematis, dan massif. Dia pun meminta agar Majelis Hakim dapat memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) demi keadilan.
"Maka itu kami menginginkan MK untuk memutus pemilihan suara ulang dan membatalkan kemenangan Muhammad Sani-Nurdin," kata Sirra. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Djan Faridz: Kubu Rommy Silakan Gabung atau Bentuk Partai Baru
Redaktur : Tim Redaksi