jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Humphrey Djemat mengingatkan kubu Romahurmuziy (Rommy) agar tidak perlu lagi ikut campur mengatur PPP.
“Ikuti saja putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang kalah ikut yang menang. Kalau memang mau bergabung kami terbuka tapi kalau tidak mau bergabung silakan bikin partai baru saja dari pada bikin PPP ribut dan terpecah terus-menerus,” tegas Humphrey Djemat, Jumat (8/1).
BACA JUGA: PPP Pimpinan Djan Faridz Dinilai Sah, Rommy Dituding Gagal Paham Hukum
Menurut Humphrey Djemat, perkara hukum PPP telah selesai. Karena itu, semua pihak dapat mematuhi putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Putusan ini tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berselisih saja tapi berlaku bagi para pihak lain yang terkait.
“Semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus tunduk dan patuh pada putusan Mahmakah Agung yaitu mengakui muktamar Jakarta adalah satu-satunya kepengurusan PPP yang SAH. Negara ini negara hukum tertera dalam UUD 1945 jadi bukan negara semau gue atau negara gimana elu,” ujar Humphrey.
BACA JUGA: Ahok Sudah Kantongi 576.920 KTP
Humphrey mengimbau khususnya bagi Menkumham agar mematuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menkumham harus segera mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
“Pasca adanya putusan inkracht nasib PPP masih saja digantung seolah-olah pertikaian belum selesai atau dibuat belum selesai. Padahal perselisihan internal PPP telah selesai by the law,” katanya.
BACA JUGA: SK Rommy Dicabut, Lukman Hakim Pimpin PPP
Akibatnya, kata dia, PPP mengalami banyak kerugian seperti kesulitan dalam menjalankan kegiatan kepartaian karena tidak adanya kepastian hukum dan menyebabkan konflik internal PPP semakin berkepanjangan. Untuk itu, dia meminta Menkumham agar mentaati Putusan Kasasi perkara PPP pada PN Jakarta Pusat dengan segera mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Hal ini penting agar PPP bisa bersatu kembali.
“Perlu segera mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta agar tidak ribut terus dan kami dapat melakukan kegiatan kepartaian secara utuh dan bisa membantu pemerintah dalam membangun negara dan bangsa ini,” ujar Humphrey.
Ia menegaskan dasar Menkumham untuk mengesahkan epengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sudah jelas diatur dalam UU Partai Politik dan UU Administrasi Pemerintahan.
“Janganlah Menkumham buang badan dengan mengatakan bukan pihak dalam perkara perselisihan internal PPP ini. Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht sehingga ketika kami mengajukan permohonan pengesahan tidak ada alasan menolak kami apalagi mengabaikan kami,” katanya.
“Pak Yasonna (Menkumham, red) pasti sangat paham dengan hukum. Karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Menkumham pasti tahu kalau pemerintah kita berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme atau kekuasaan yang tidak terbatas.”(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengganti Tjahjo dan Pramono Anung Dilantik Senin Depan, Puan Maharani Nyusul?
Redaktur : Tim Redaksi