Perhatian... MK Diminta Konsisten dengan Selisih Pengajuan Sengketa Pilkada

Jumat, 08 Januari 2016 – 18:00 WIB
Ilustrasi kantor MK/ dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (KM) diminta konsisten dengan aturan mengenai syarat selisih pengajuan sengketa menurut sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sebab, aturan itu dianggap relevan dengan konstruksi Pilkada Serentak.

Di sisi lain, MK juga telah membuat Peraturan MK mengenai syarat tersebut yang menjadi pedoman peserta Pilkada untuk memutuskan apakah akah mengajukan permohonan sengketa atau tidak. 

BACA JUGA: Bamsoet Mau Dijatah Ketua Komisi III DPR

"Apabila syarat undang-undang dikesampingkan maka MK tidak konsisten dan tidak fair. Banyak pihak yang tidak jadi mengajukan sengketa ke MK karena berpedoman kepada syarat tersebut," kata Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Taufik Basari di Jakarta, Jumat (8/1). 

Selain itu, bila mengabaikan aturan selisih tersebut maka MK akan kebanjiran perkara dan berakibat pada tidak mendalamnya pemeriksaan dan pembuktian tiap-tiap perkara. 

BACA JUGA: Kubu Djan Faridz: Kubu Rommy Silakan Gabung atau Bentuk Partai Baru

“MK harus punya waktu yang cukup untuk mendalami saksi dan bukti jika kita ingin mendapatkan putusan berkualitas. Karena itulah, perkara yang masuk harus diseleksi sesuai syarat persentase," ujarnya.

Dia menambahkan, ketentuan mengenai syarat selisih tersebut sudah dibuat dengan pertimbangan bahwa masing-masing permasalahan Pilkada telah disediakan mekanisme penyelesaiannya. Sengketa hasil menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk sementara sampai ada pengadilan khusus pemilu.

BACA JUGA: PPP Pimpinan Djan Faridz Dinilai Sah, Rommy Dituding Gagal Paham Hukum

Kemudian, masalah sengketa pemilihan di luar sengketa hasil telah dibuat mekanisme melalui sengketa Tata Usaha Negara melalui Panwas/Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga ke Mahkamah Agung dan DKPP.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sudah Kantongi 576.920 KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler