Bukti Jerat Yusril Hanya Kuitansi Biasa

Rabu, 15 Desember 2010 – 23:21 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra terus berupaya mengelak dari sangkaan Kejaksaan Agung bahwa dirinya terlibat korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Kali ini, dia menuding barang bukti penyidik bahwa dia ikut menikmati uang Sisiminbakum senilai Rp35 juta tak sah.

Pasalnya, tanda terimanya hanya berupa 4 lembar kuitansi biasa

BACA JUGA: Pimpinan DPR Dukung Penolakan Deponeering

Pihak yang menerimanya pun bukan Yusril tapi orang lain
"Ada tanda tangan penerima, tapi nggak ada nama jelasnya

BACA JUGA: Tidak Etis, Komisi III Panggil Gayus

Kuitansi seperti itu tidak ada nilainya dijadikan barang bukti di pengadilan," kata juru bicara Yusril, Jurhum Lantong, Rabu (15/12).

Dugaan Yusril menerima uang dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), merupakan salah satu fokus penyidikan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Namun dengan adanya fakta bukti yang didapat kejaksaan seperti itu, Jurhum menilai dasar penetapan tersangka Yusril diragukan keabsahannya.

Selain Yusril, Kejagung juga menetapkan Hartono Tanoesoedibyo, mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai tersangka Sisminbakum

BACA JUGA: Taslim: Intervensi Politik Bikin SBY Peragu

SRD adalah pihak swasta yang dipilih Menkumham (Yusril) untuk membangun sistem terpadu pendaftaran perusahaan lewat jaringan online.

Menurut Jampidsus M Amari, berkas Yusril dan Hartono ditargetkan tuntas pertengahan Desember 2010 iniBerkasnya sendiri sampai awal pekan ini masih ditangan Direktur Penuntutan (Dirtut) JAM Pidsus untuk diteliti kembali setelah dilengkapi oleh penyidik akhir pekan lalu"Kemarin (kekurangan pada berkas Yusril) sudah diperbaiki," kata JAM Pidsus M Amari.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kejari Dianggap Prima soal Pelayanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler