Bukti Kurang , Laporan Yusuf Supendi Ditolak

Selasa, 29 Maret 2011 – 07:14 WIB

JAKARTA---Pendiri Partai Keadilan sejahtera Yusuf Supendi terus melakukan manuverKemarin, lelaki 58 tahun itu mendatangi Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: Parpol Belum Ada Mendaftar Verifikasi

Dia melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dengan pidana pencemaran nama baik
Namun, karena bukti dianggap kurang, laporan Yusuf ditolak

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Megawati Merasa Dipermainkan



"Kita kembali besok (hari ini)," kata Yusuf usai melapor
Dia ditemani Ahmad Rivai, pengacara yang pernah mendampingi Bibit dan Chandra waktu kasus KPK

BACA JUGA: DPD Perjuangkan Amandemen V

"Tadi, sudah diterima tapi bukti belum lengkap," tambahnya. 

Menurut Yusuf, yang akan dilaporkan adalah Luthfi Hasan Ishaq"Saya dituding berkomplot dengan BIN untuk menjatuhkan PKSPadahal, demi Allah bertemu orang BIN satupun belum pernah," katanya

Yusuf juga membantah dirinya pernah dikeluarkan dari Dewan Syariah PKSBahkan pendiri Partai Keadilan (PK) itu menuding mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring melakukan kebohongan"Tifatul itu mengatakan saya dikeluarkan dari Dewan Syariah pada 2004 sementara bulan April 2005 saya masih menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) Majelis Syuro pada 25 Mei 2005," katanya

Yusuf juga mengaku mulai mendapat banyak intimidasi"Beberapa hari lalu rumah saya di Pasar Rebo didatangi banyak orangSaya langsung telpon polisi," kata mantan anggota DPR 2004-2009 itu

Di bagian lain, politisi PKS Nasir Djamil meminta Yusuf untuk menghentikan manuvernya"Kami sedih dan prihatin dengan ustad Yusuf," kata Nasir yang duduk di komisi III DPR (komisi hukum dan kepolisian).

Dia berharap konflik internal itu selesai tanpa ada campur tangan pihak lain"Tidaklah elok membawa aib saudaraApalagi, sampai mengumbarnya kemana-mana," katanyaSecara hukum, PKS kata Nasir, mempunyai tim advokasi"Kalau sudah masuk ranah hukum nanti partai akan hadapi," tambahnya.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fitra Siapkan Gugatan Gedung Baru DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler