"Publik sering memberikan tekanan penolakan pembangunan gedung baru DPR melalui aksi dan media
BACA JUGA: PDIP Antisipasi Pembelotan Kader di Eksekutif
Tapi DPR tuli, makanya kita melakukan gugatan terhadap DPR melalui pengadilanPenetapan status quo sendiri menurut Yuna menjadi penting karena pembangunan itu sudah akan dilaksanakan dalam waktu dekat
BACA JUGA: PDIP Tolak Amandemen UUD demi Capres Independen
Jangan sampai pembangunan itu berjalan terlebih dahulu sebelum adanya keputusan pengadilan mengenai gugatan kamiDirinya pun meminta kepada fraksi-fraksi yang selama ini menolak pembangunan gedung baru DPR untuk bergabung dengan koalisi LSM ini
BACA JUGA: DPD Anggap Wakil Kada Tak Mutlak Harus Ada
"Fraksi PDI-P, Gerindra dan Hanura serta Golkar kami minta untuk bergabung dengan koalisi LSM guna menolak pembangunan gedung baru DPR."Jika fraksi yang selama ini menolak gedung baru enggan bergabung dengan koalisi maka penolakan fraksi itu hanya untuk mencari muka Kalau memang mereka menolak, ayo bergabung dengan kitaJangan hanya manis dimuka rakyat saja dengan cara berkoar-koar menolak, ujar Yuna.
“Gerindra saja misalnya, tidak memberikan tindakan apapun pada Wakil Ketua BURT dari Fraksi Gerindra, PiusDemikian juga Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo selalu mengatakan menolak, tapi perwakilan partai di BURT justru menerimaMemangnya anggota BURT FPDIP tidak berkoordinasi? Jadi hentikan bualan-bualan itu lakukan tindakan konkrit untuk menolak dan bergabung dengan kami,” tegasnya.
Dijelaskan Yuna, gugatan dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, cq semua pimpinan DPR, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang menyusun anggaran rumah tangga DPR dan seluruh anggota BURT dan seluruh fraksi yang menyetujui dibangunnya gedung baru ini.
Menjawab pertanyaan jenis gugatan apa yang akan dilayangkan, Yuna mengatakan bahwa ada beberapa jenis gugatan yang masih dipertimbangkan untuk diajukan diantaranya gugatan legal standing, class action atau citizen lawsuit“Kita masih menggarap draf gugatan kini masih dalam tahap penggodokanSaat ini kita tengah mempertimbangkan jenis gugatan seperti apa yang akan dipilih," tegasnya.
Menurutnya, rencana pembangunan gedung baru DPR itu telah mengindikasikan perbuatan melawan hukum oleh penguasaSebab dalam UU tentang Keuangan Negara ada prinsip penggunaan anggaran haruslah efektif, efisien dan mengedepankan azas kepatutan dan keadilan.
"Pembangunan gedung ini melanggar kepatutan dan keadilan karena kami nilai mewahSelain itu, juga diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bahwa ada kewajiban mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan serta presiden sudah menetapkan adanya penghematan anggaran dan tentunya tidak ada penghematan anggaran jika pembangunan gedung ini tetap akan dilanjutkan," terang Yuna(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjuangkan Hak Anak di Penjara
Redaktur : Tim Redaksi