jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Adapun dua saksi yang dipanggil adalah seorang pihak swasta bernama Freddy EP Husein dan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Zaitun. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (12/5).
BACA JUGA: Mantan Kadishub DKI Tersangka Korupsi Transjakarta
Belum diketahui apa kaitan Freddy dan Zaitun dalam kasus tersebut. Namun, kata Priharsa, keterangan keduanya diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan Hadi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Ingin Racik Poros Alternatif, Golkar Lirik Demokrat
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Panggil ââ¬Å½Pegawai Dukcapil dan BPPT Terkait Dugaan Korupsi e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi Alfonso Ngaku Diundang Ratu Atut ke Hotel
Redaktur : Tim Redaksi