jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menolak memberi formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi daerah yang tidak melampirkan proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan.
Proyeksi itu, menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, adalah tolak ukur pemerintah untuk melihat apakah daerah masih kekurangan aparatur atau malah lebih.
BACA JUGA: Jika Maju Cawapres, Abraham Samad Rugikan KPK
"Ada beberapa persyaratan utama dalam rekruitmen aparatur tahun ini. Selain dilengkapi analisa jabatan dan beban kerja, pemda wajib mencantumkan proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan," terang Herman di kantornya, Senin (11/5).
Proyeksi lima tahun ini, lanjutnya, akan diketahui perencanaan daerah dalam manajemen kepegawai. Misalnya daerah A butuh 500 aparatur fresh graduate dan 500 PPPK.
BACA JUGA: Dalami Kasus Hadi Poernomo, KPK Panggil Dua Saksi
Dari total kebutuhan 1000 aparatur itu, pengadaannya dilakukan bertahap selama lima tahun. "Jadi tiap tahun daerah tersebut bisa mengajukan usulan 200 orang sampai kebutuhan 1000 itu tercapai," ujarnya.
Perencanaan ini juga untuk menjaga APBD, sebab penerimaan pegawai harus diimbangi dengan kemampuan membayar daerah.
BACA JUGA: Mantan Kadishub DKI Tersangka Korupsi Transjakarta
"Dengan proyeksi lima tahun akan diketahui apakah daerah kelebihan pegawai dilihat dari belaja aparaturnya atau tidak. Kalau belanja aparaturnya sudah besar, otomatis tidak perlu lagi penambahan pegawai tetapi diarahkan pada penataan pegawai saja," tandas mantan pejabat di Sumedang ini. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Racik Poros Alternatif, Golkar Lirik Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi