Bukti Polisi Sudah Tindak Ratusan Travel Penyelundup Pemudik, Nih Fotonya

Senin, 11 Mei 2020 – 13:34 WIB
Kendaraan travel gelap yang ditindak Polda Metro Jaya. Foto: Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya makin gencar menindak para pelanggar aturan larangan mudik.

Khususnya bagi kendaraan travel yang nekat mengangkut pemudik.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tindak 44 Jasa Travel Gelap yang Coba Selundupkan Pemudik

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, sejak 8 hingga 10 Mei kemarin mereka menindak 202 kendaraan travel.

Mayoritas dari kendaraan itu bahkan berpelat hitam, atau kendaraan pribadi yang dijadikan travel.

BACA JUGA: Jual Motor Curian, Eko Tak Berkutik Ketika Bertemu Pembelinya, Oh Ternyata

“Total ada 202 kendaraan travel gelap yang kami amankan dalam kurun waktu tiga hari, kebanyakan berpelat hitam,” kata Sambodo.

Kini, kendaraan itu dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA: Kabar Gembira Dari RSKI COVID-19 Pulau Galang, Semoga Terus Berlanjut

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengemudi travel gelap yang diamankan itu diketahui mematok harga Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per orang guna mengangkut mereka ke wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur dari Jadetabek.

“Tetapi aksi para sopir travel gelap ini berhasil digagalkan oleh anggota yang bersiaga di pos penyekatan,” kata Yusri.

Semua kendaraan yang kedapatan membawa pemudik itu akhirnya diputar balik. Sementara para pengemudi diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah Nenek Ciknung, Erwin Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

“Setiap orang yang coba melaksanakan mudik, kami kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek jera bagi yang coba-coba melaksanakan mudik,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler