Bukti SBY tak Percaya Menteri

Pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Kamis, 14 Januari 2010 – 18:08 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan hingga saat ini ternyata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum sepenuhnya bisa mempercayai anggota kabinetnya dalam menegakkan hukum dan memberantas mafia hukumBuktinya, menurut Trimedya, Presiden SBY membentuk satgas-satgas yang berada di luar struktur tata negara.

"Pembentukan satgas-satgas, jelas bukti dari presiden tidak sepenuhnya mempercayai anggota kabinetnya yang boleh jadi kurang cepat bertindak dalam menyelesaikan berbagai praktek mafia hukum," kata Trimedya Panjaitan di press room DPR Jakarta, Kamis (14/1).

Jika anggota kabinetnya cepat bekerja, lanjutnya, dengan sendirinya satgas-satgas itu tidak akan ada gunanya

BACA JUGA: Kuasa Hukum Yakin Antasari Bebas

"Apalagi satgas pemberantas mafia hukum yang dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto yang kita tahu tidak punya prestasi dalam bidang hukum
Satgas mafia hukum ini hanya sebatas pencitraan dan tidak tahu targetnya apa? Ini untuk lucu-lucuan."

Menurut Trimedya, ujung tombak penegakkan dan pemberantasan mafia hukum itu mestinya ada di institusi Kepolisian dan Kejaksaan

BACA JUGA: ICW: Banyak Bentuk Korupsi di Lapas

Bukan pada satgas-satgas
Dua institusi negara ini yang hingga kini tidak mengalami perubahan ke arah yang lebih baik

BACA JUGA: Tiga Mantan Menkum-HAM Dipolisikan

"Kepolisian dan Kejaksaan jalan di tempat," tegasnya.

Menjawab pertanyaan soal kinerja Menkum HAM yang saat ini dipimpin oleh Patrialis Akbar? Trimedya optimis bahwa Menkum HAM sudah berupaya maksimal untuk membenahi instansi yang dia pimpin"Bagaimana situasi dan kondisi lapas dan rutan, Patrialis pasti sudah mengetahuinya secara langsung melalui kunjungannya ke sejumlah lapas dan rutan di IndonesiaTapi ini bukan soal yang sederhana karena menyangkut mentalitas dan moral aparat lapas dan rutan," tegasnya.

Khusus untuk temuan fasilitas mewah di rutan Salemba, Trimedya meminta Menkum HAM jangan hanya memberikan sanksi kepala rutan"Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga harus di non-aktifkan," tegasnya, sembari menambahkan tindakan ini menjadi penting, mengingat dalam program 100 hari pertama kerja Menkum HAM adalah pembenahan lapas dan rutan.

Selain Trimedya, dalam kesempatan yang sama juga hadir mantan narapidana Anton MedanMenurutnya, kondisi lapas saat ini memang dalam kondisi over kapasitas yang sangat luar biasa"Kondisi ini menyuburkan tumbuhnya tindak kekerasan diantara sesama narapida seperti bentrokan pisik, pemerasan dan pemalakan."

Keadaan untuk sementara akan sedikit membaik jika ada napi baru yang masuk dengan status pelaku koruptor"Kalau ada koruptor masuk, penjara itu sangat beruntung, gesekan antarnapi berkurang karena koruptor itu akan menggunakan uang untuk mendapatkan fasilitas di penjara yang memang tidak sesuai dengan peraturan," imbuhnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Anggodo Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler