Buktikan Aliran Suap ke Musda, KPK Bakal Seret Petinggi Demokrat ke Persidangan

Kamis, 09 Juni 2022 – 18:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil pihak-pihak dari Partai Demokrat dalam sidang perkara Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil pihak-pihak dari Partai Demokrat dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Diketahui, KPK pernah memeriksa Andi Arief sebagai Kepala Badan Pemenangan Pemilu dan Jemmy Setiawan selaku Deputi II BPOKK Bidang Kaderisasi Demokrat.

BACA JUGA: Periksa Andi Arief Cs Dua Kali, Ternyata Ini yang Ingin Didalami KPK

"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/6).

Oleh karena itu, menurut Fikri, para saksi dari Demokrat tentu akan membuat terang praktik dugaan korupsi yang dilakukan Abdul Gafur.

BACA JUGA: Andi Arief Bantah Kasus Suap PPU Berkaitan dengan Musda Partai Demokrat

"Tidak menutupkemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi, karena sebelumnya juga sudah di BAP pada proses penyidikan," kata dia.

Fikri juga menegaskan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Abdul Gafur mengenai penggunaan uang hasil rasuah untuk kepentingan Musda Demokrat akan dibuktikan dalam persidangan.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Jemmy Setiawan Kembali Datangi KPK, Apa yang Dibahas?

"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," kata dia.

Seperti diketahui, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di daerahnya.

Uang itu ditampung Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan sebagian duitnya untuk logistik pemenangan untuk maju di DPD partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

Dalam dakwaan ini, terungkap juga bahwa uang hasil rasuah dipakai untuk diberikan ke beberapa pihak guna memenangkan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.

Pada 17 Desember 2021 bertempat di Hotel Aston Samarinda, Abdul Gafur melalui orang kepercayaannya Asdarussalam dan Ahmad Zuhdi pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.

Uang itu diberikan kepada Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada Abdul Gafur.

"Guna memenuhi kebutuhan  biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," bunyi surat dakwaan Abdul Gafur. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati PPU Gunakan Hasil Rasuah untuk Logistik Pemenangan di DPD Demokrat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler