jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di daerahnya.
Uang itu ditampung Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan sebagian duitnya untuk logistik pemenangan untuk maju di DPD partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Abdul Gafur Berikan Mahar untuk Maju Ketua DPD Demokrat
Dalam surat dakwaan Abdul Gafur yang diterima jpnn.com, Kamis (9/6), Abdul Gafur kerap menggunakan ATM Nur Afifah untuk transaksi keuangan. Kebiasaan itu dilakukan Abdul Gafur ketika menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
“Bahwa sejak 2015 ketika terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6) kemarin.
BACA JUGA: Bupati PPU Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Ada dari PT Waru Kaltim Plantations
Abdul Gafur lalu terpilih menjadi Bupati Penajam Paser Utara setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023.
Terungkap, Abdul Gafur selain menduduki posisi barunya tersebut juga masih menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
BACA JUGA: Sidang Perdana, Mantan Bupati PPU Tidak Menyanggah Dakwaan Suap
Abdul Gafur kemudian mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Adapun pengangkatan Nur Afifah tersebut dilakukan demi memudahkan koordinasi.
Terungkap kemudian, Abdul Gafur diduga meminta Nur Afifah untuk mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.
“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang," tulis surat dakwaan.
Terungkap pula, ada uang yang diduga merupakan suap untuk Abdul Gafur yang ditransfer ke rekening Nur Afifah.
Pada awal Januari 2022, Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada terdakwa Abdul Gafur Mas’ud.
Uang itu terkait pengurusanan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU.
Kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp 500 juta melalui transfer ke rekening Nur Afifah Balqis.
Dalam dakwaan ini, terungkap juga bahwa uang hasil rasuah dipakai untuk diberikan ke beberapa pihak guna memenangkan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
Pada 17 Desember 2021 bertempat di Hotel Aston Samarinda, Abdul Gafur melalui orang kepercayaannya Asdarussalam dan Ahmad Zuhdi pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Uang itu diberikan kepada Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada Abdul Gafur.
"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," jelas dia.
Diberitakan, Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama Nur Afifah terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara. Suap yang diterima diduga mencapai Rp 5,7 miliar.
Atas ulahnya, keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Bupati PPU Segera Diadili di PN Tipikor Samarinda, Ini Jadwal Persidangannya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga