JAKARTA — Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Diah Harianti menegaskan, buku sekolah yang berisi penistaan terhadap agama Kristen harus segera ditarikPenegasannya ini menanggapi beredarnya buku berjudul ‘Tidak Hilang Sebuah Nama’ yang wajib baca di sekolah-sekolah di Sulut.
“Kalau yang mengandung unsur SARA seperti itu bisa ditindaklanjuti aparat keamanan
BACA JUGA: 3 Bulan, Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Dibayar
Kepolsiian dan Kejaaksaan dapat melakukan penarikan serta melakukan penyelidikan,” kata Diah, di Jakarta, Rabu (30/3).Ia pun mengaku bingung kenapa buku seperti itu bisa berada di sekolah
Menurutnya, buku yang mengandung unsur SARA dan berpotensi memicu pertiakaian tak layak berada di sekolah
BACA JUGA: Wordware Siapkan Sertifikasi Kompetensi
“Mestinya buku itu tidak lulus penilaian dari pusat perbukuan kamiKata Diah, karena buku itu telah beredar di sekolah sebaiknya segera disampaikan ke Kemendiknas
BACA JUGA: Disdik Luncurkan Mobil Teropong
“Tapi sebaiknya itu dilaporkan juga ke pihak berwenang,” sarannya.Nantinya, Kemendiknas akan melakukan penyelidikan buku tersebut, Siapa yang menerbitkan dan apakah benar-benar sudah melalui penilaian”Karena bisa saja ternyata buku itu tidak dinilai oleh pusat perbukuan dan diterbikatkan sendiriKami tak pernah meluluskan buku yang mengandung unsur SARA,” tambahnya.
Mengenai hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Vanda Sarundajang menegaskan, buku itu memang harus segera ditarik“Karena sudah muncul penolakan dari umat Kristen maka pemerintah mesti segera menyikapinya,” paparnya.
Vanda menambahkan, Kemendiknas mestinya berhati-hati dalam melaukan penilaianIa menilai, dikeluarkannya izin penerbitan buku itu merupakan kecerobohan“Apalagi sampai mendukung dengan keluarnya SK,” katanya.
Masi menurut Vanda pula, pemerintah harusnya bertanggungjawab bila keberadaan buku itu berakibat negatif“Bukan tidak mungkin terjadi hal yang tidak diinginkan seperti yang sudah-sudah,” katanya.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marak Buku Pengayaan Bermuatan Politis
Redaktur : Tim Redaksi