jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Pada sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Saksi Sebut Jumlah Senpi dan Peluru yang Dimiliki Dito Mahendra Tidak Wajar
Dito datang ke persidangan dengan dikawal oleh sejumlah pria berbadan tegap dan berbusana batik, seperti sebelumnya.
Sekelompok orang mengenakan jaket menyerupai almamater dengan berbagai warna juga turut mendampingi mantan kekasih Nindy Ayunda itu.
BACA JUGA: Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
Tak hanya mengawal, mereka masuk ke dalam ruang sidang, menyebar ke setiap sudut ruang. Sesekali mereka memberikan dukungan kepada Dito Mahendra.
JPU menghadirkan dua anggota polisi sebagai saksi tambahan, yakni Triatno Pamungkas yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan GRP, anggota Intelkam Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Terungkap, Dito Mahendra Punya Ruangan Khusus Penyimpanan Senpi Ilegal
Saksi Triatno selaku penyidik KPK menemukan belasan senpi ilegal saat menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (15/3/2023) malam.
Saat itu penyidik KPK mencari barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, karena Dito Mahendra sudah dua kali mangkir dari panggilan.
"Kami mencari keberadaan saksi (Dito) untuk dimintai keterangan, kami juga mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK,” ucap Triatno, dalam persidangan.
Penggeledahan dilakukan di semua akses terbuka, seperti ruang tamu hingga ruang CCTV. Namun, ada satu kamar terkunci yang berisi belasan senjata api.
"Setelah pintu dibuka, kami menemukan kotak asing. Kami buka di situ banyak senjata laras panjang, pendek, dan jenis peluru senjatanya kurang lebih 15 pucuk," tutur Triatno.
Saat itu, penyidik KPK hanya menemukan satu surat izin senjata api atas nama Dito Mahendra. Namun, bukan izin senjata yang ditemukan.
Atas temuan itu, Triatno menghubungi pimpinannya yakni Direktur Penyidikan KPK hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Saksi GRP saat itu masih bertugas sebagai anggota yang memverifikasi seseorang warga sipil memegang senjata.
Setelah melakukan verifikasi belasan senjata yang ditemukan di rumah Dito, sembilan di antaranya diketahui tidak mempunyai izin atau ilegal.
Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan airsoft gun.
Dito didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UUD RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh