Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi

Rabu, 01 Mei 2024 – 08:25 WIB
Senjata api yang dimiliki pria di Pekanbaru tanpa izin. (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus kepemilikan serta jual beli senjata api (senpi) ilegal di daerah itu.

Polisi pun telah menangkap empat orang pria di Pekanbaru atas kepemilikan senpi ilegal tersebut.

BACA JUGA: Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan kasus ini berawal saat pihaknya meringkus GF di Sri Meranti, Rumbai, 18 April lalu.

GF ditangkap setelah masyarakat sekitar resah mengetahui ada seseorang yang menyimpan senjata api tanpa izin.

BACA JUGA: Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas

"Dari hasil penangkapan ditemukan senjata api model FN kaliber 9 milimeter, peluru tajam kaliber 5,5 mm, 1 butir 7,6 mm, majalah dan satu unit telepon seluler," ujarnya, Selasa (30/4).

Setelah diinterogasi, GF menyebut senpi itu bukan miliknya dan hanya titipan dari seseorang berinisial B.

BACA JUGA: Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya

Namun, B hingga saat ini masih dalam pencarian, sedangkan GF sudah ditahan.

Seminggu setelah penangkapan tersebut, polisi kembali menangkap tiga pria yang diduga akan menjual senpi di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Sabtu (27/4).

Di tempat tersebut, SA yang merupakan pemilik senpi beserta dua perantara berinisial ES dan EE ditangkap.

"Hasil penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api FN kaliber 9 mm, 30 butir peluru kaliber 5,5 mm dan satu unit ponsel," tutur Asep.

Pelaku mengaku akan menjual senjata api tersebut sekitar Rp 10 juta.

Dari keterangan SA, dia memiliki senjata api tersebut selama satu tahun.

Para tersangka disangkakan atas UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api beserta amunisi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler