Bulan Depan Eksekusi Mati Gelombang III, Bagaimana Mary Jane?

Senin, 04 Mei 2015 – 10:05 WIB
Mary Jane. Foto: Int/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Mary Jane akan bersaksi lewat Konferensi video (video conference) atas kasus perdagangan manusia (human trafficking) pada 8 Mei 2015. Namun, hal ini tidak bakal mengubah status terpidana mati warga Filipina tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin kesaksian Mary tidak akan bisa menghapus pidana karena membawa heroin seberat 2,6 kg ke Indonesia. Apalagi, Maria Kristina Sergio, pelaku trafficking di Filipina, dipastikan mengaku tidak mengetahui seputar heroin yang dibawa Mary.

BACA JUGA: Politikus PKS Ini Sebut tak Ada Kriminalisasi di Kasus Novel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, peluang kesaksian Mary dalam kasus trafficking yang menjerat Maria untuk membatalkan eksekusi sangat kecil. ”Belum sampai ke situ lah,” ujarnya.

Meski begitu, nanti Kejagung juga perlu mengetahui substansi kesaksian Mary. Karena itu, terkait konferensi video yang akan dilakukan pada 8 dan 14 Mei tersebut, Kejagung juga bakal memantaunya.

BACA JUGA: KMP Dorong Reshuffle, Pengin Masuk Kabinet?

”Kami tentunya bisa melihat peluang Mary Jane seperti apa dengan mengetahui video conference tersebut. Sehingga Kejagung tentu bisa memiliki persiapan bila nanti ternyata kesaksian itu dijadikan novum oleh pemerintah Filipina,” terangnya.

Yang jelas, dengan konferensi video tersebut, Kejagung telah memberikan akses seluas-luasnya kepada pemerintah Filipina sekaligus kepada Mary sebagai terpidana mati. Tony mengatakan, demi proses hukum, Kejagung sebagai bagian dari pemerintah Indonesia memberikan kesempatan itu. ”Namun, seperti sebelumnya, tidak boleh Mary Jane pergi ke Filipina,” tegasnya.

BACA JUGA: Pengumuman! Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Juni, Lebaran 17 Juli

Rencananya, konferensi video pada 8 dan 14 Mei tersebut digelar di Kejaksaan Negeri Jogjakarta. Tony menjelaskan, pihaknya sedang mempersiapkan semua masalah teknisnya. "Kami berusaha agar tidak ada kendala teknis saat video conference,” ujarnya.

Lalu bagaimana nasib Mary Jane setelah konferensi video? Tony belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas, nasib Mary akan ditentukan setelah dua bulan. Waktu dua bulan itu yang diminta pemerintah Filipina. ”Pemerintah Filipina menjanjikan proses penyelidikan hanya dua bulan, tentunya bisa mengacu pada hal tersebut,” ucapnya.

Sama halnya dengan terpidana mati Serge Areski Atlaoui. Hingga saat ini Kejagung belum menentukan nasib ahli kimia pabrik narkotik di Cikande tersebut. Lembaga yang dipimpin M. Prasetyo itu masih menunggu putusan pengadilan atas gugatan perlawanan hukum terhadap penolakan sidang PTUN. ”Kalau sesuai pengalaman selama ini, sidang Serge ini mungkin dua minggu selesai,” katanya.

Setelah dua minggu, baru Kejagung bisa memutuskan kapan eksekusi dilakukan. Seperti sebelumnya, mungkin Serge dieksekusi sendirian. ”Ya, bisa begitu lah,” ujar lelaki asal Madiun tersebut.

Eksekusi mati gelombang II akhir April lalu dipastikan disusul eksekusi mati gelombang III. Mungkin eksekusi mati gelombang ketiga dilakukan bulan depan. (idr/c9/end)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Mampu Tunjukkan Demokrat tak Terbukti Hancur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler