jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, mengatakan sejarah mencatat bahwa proses hukum terhadap Ketua MK, anggota DPR, calon Kapolri, maupun para jenderal selama ini selalu dilakukan tanpa ada intervensi. Karenanya, ia pun mengingatkan jangan sampai ada intervensi dalam penyelesaian kasus Novel Baswedan.
"Biarkanlah para penegak hukum menjalankan tugasnya dengan merdeka," tegasnya, Senin (4/5).
BACA JUGA: KMP Dorong Reshuffle, Pengin Masuk Kabinet?
Dijelaskan Aboe, penangkapan Novel merupakan tindak lanjut permintaan dari jaksa agar penyidik Polri segera melengkapi berkas masih P19. Jaksa memberi petunjuk supaya dilakukan pemeriksaan tambahan dan rekonstruksi. Novel telah dua kali dipanggil, namun tak hadir tanpa keterangan.
Penyidik Polri akhirnya melakukan upaya hukum dengan perintah membawa dan atau melakukan penangkapan guna kepentingan rekonstruksi dan untuk mendapatkan keterangan tambahan sebagaimana petunjuk jaksa.
BACA JUGA: Pengumuman! Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Juni, Lebaran 17 Juli
"Pada posisi ini, penyidik Polri sebenarnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. Oleh karenanya, para pihak seharusnya menghormati proses hukum yang ada," jelasnya.
Di sisi lain, Aboe melanjutkan, Polri sudah secara transparan menjelaskan persoalan ini ke publik. Tapi karena dipelintir, kata dia, akhirnya publik mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak lain.
BACA JUGA: SBY Dinilai Mampu Tunjukkan Demokrat tak Terbukti Hancur
"Misalkan saja, adanya propaganda terjadi kriminalisasi terhadap saudara Novel Baswedan," ungkap Aboe.
Dia mengatakan, pada konteks ini Polri akan menunjukkan adanya tindak pidana berikut korbannya. Baik melalui jalur hukum maupun massa media bahwa kasus itu memang benar adanya, dan hal tersebut bukan kriminalisasi.
Sebaliknya, lanjut dia, bila tak ada korban atau tindak pidana yang terjadi, maka penyidik tentu akan mempertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat atas kesalahan yaitu kriminalisasi terhadap Novel Baswedan.
"Tentunya, kita semua tetap ingin negara ini diselenggarakan dengan sebuah kedaulatan hukum sebagaimana dikatakan pasal 1 UUD 1945," kata Aboe.
Karenanya, tegas Aboe, berikanlah kedaulatan hukum tersebut pada para penegak hukum.
"Jangan ada intervensi dalam penegakan hukum," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Di sisi lain, setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, hal ini sebagaimana diamanahkan pasal 28D ayat 1. Oleh karenanya, tidak boleh ada orang yang kebal hukum atau diistimewakan di hadapan hukum.
"Karena ini bertentangan dengan asas equality before the law," tambah Aboe.
Lebih lanjut Aboe mengatakan, kalau pun pihak Novel merasa tidak melakukan tindak pidana yang dipersangkakan, silakan yang bersangkutan memberikan pembelaan di pengadilan melalui aturan hukum yang ada.
"Sebagai penegak hukum tentunya Novel seharusnya percaya dengan pengadilan yang ada. Bukankah selama ini sebagai penegak hukum Novel juga membawa perkara yang ditanganinya ke pengadilan yang sama," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden dan Mensos Luncurkan PSKS di Yogyakarta dan Sekitarnya
Redaktur : Tim Redaksi