Bulan Depan, Pegawai Kejaksaan Terima 7 Bulan Rapelan

Selasa, 19 Juli 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Terhitung Agustus 2011 nanti, sekitar 21.000 pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia dipastikan bakal mendapat penghasilan tambahanKepastian tentang hal itu menyusul disetujuinya pemberian remunerasi bagi anggota korps Adhiyaksa itu oleh pemerintah

BACA JUGA: Transaksi Mencurigakan Nazaruddin Melonjak



Tak tanggung-tanggung, tunjangan yang akan diberikan untuk pegawai kejaksaan itu dihitung sejak Januari 2011 lalu
“Jadi dengan disetujuinya remunerasi ini, kita akan dapat rapelan tujuh bulan,” kata Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (19/7)

BACA JUGA: BNPT: Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Terorisme



Sesuai namanya, lanjut Basrief, remunerasi akan diberikan sesuai kinerja dan tingkatan (grade) pegawai itu sendiri
Basrief mencontohkan, meski dirinya menjadi orang nomor satu di kejaksaan bukan berarti mendapat gaji paling tinggi

BACA JUGA: KPK Kebanjiran Informasi Keberadaan Nazaruddin



Bahkan mantan Ketua Tim Pemburu Koruptor menegaskan, di kejaksaan justru para Jaksa Agung Muda (JAM) yang bergaji tinggi dengan kisaran hingga Rp 25 jutaSedangkan gaji terendah Rp 1,6 juta diterima pegawai tingkat caraka.  “Kalau di kita, caraka itu pengantar suratlah,” ungkap Basrief

Lantas berapa gaji Jaksa Agung selepas remunerasi diberlakukan? “Masih kalah dibanding JAM,” elaknya saat didesak wartawan.

Sesuai aturan yang ada, kata Basrief mengingatkan, remunerasi juga dibarengi dengan tanggung jawabMaksudnya, besar kecilnya remunerasi sangat tergantung pada kinerja pegawai itu sendiri

Karena hitungannya kinerja, maka otomatis pegawai yang dianggap melanggar aturan kepegawaian atau administrasi bakal berkurang besaran remunerasinyaSedangkan pegawai yang terkena sanksi ringan, remunerasi dipotong 15 persen.

Untuk pegawai yang terkena sanksi dengan kadar sedang, potongan remunerasi mencapai 40 persenBagaimana dengan pegawai kejaksaan yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana? “Begitu dia dinyatakan sebagai tersangka, kita berhentikan sementara dan remunerasinya dipotong 5o persen,” ungkap Basrief seraya menambahkan, jika diputus bersalah oleh hakim maka sanksi akhirnya adalah diberhentikan dari kejaksaan berikut dicabut seluruh haknya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Disidang, Mindo Rosalina Mengaku Siap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler