jpnn.com, JAKARTA - Maret 2021 menjadi momentum yang ditunggu-tunggu bagi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP).
Pasalnya, bulan ini sebagian kecil daerah akan melakukan pembayaran gaji PPPK. Terutama daerah yang sudah menyerahkan NIP dan SK PPPK sejak awal Januari 2021.
BACA JUGA: PPPK Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun, Gaji Tertingginya Rp 3,15 Juta
Untuk diketahui, ada lima daerah yang paling pertama mengangkat PPPK, yaitu Bone, Luwu, Kuningan, Toraja, dan Pandeglang.
Di luar lima daerah itu mengangkat PPPK pada pertengahan hingga akhir Januari. Sebagian besar Pemda mengangkat PPPK pada Februari 2021.
BACA JUGA: Kalina Ocktaranny Tulis Pesan Menyentuh Untuk Putranya Azka Corbuzier
Sejumlah PPPK yang sempat dihubungi JPNN.com pada Senin (1/3) mengungkapkan rencananya, bulan ini mereka akan menerima gaji.
Diperkirakan awal bulan mereka sudah mendapatkan gaji pertamanya.
BACA JUGA: Berikan Afirmasi bagi Guru Honorer K2 dalam Rekrutmen PPPK, Begini Skemanya
Sayangnya untuk rapelan dua bulan (Januari dan Februari) belum bisa diterima bersamaan dengan gaji.
"Ini leger gaji yang kami terima hanya Maret. Untuk pencairannya masih menunggu tetapi insyaallah awal bulan ini," kata salah satu PPPK yang minta tidak dipublikasikan namanya.
"Untuk gaji Januari-Februari masih belum awal bulan ini. Katanya sih harus dibuat usulan baru lagi," sambungnya.
Dia dan kawan-kawannya berharap, gaji Januari-Februari bisa diberikan Pemda bulan ini juga. Walaupun tidak bersamaan dengan gaji tetapi diharapkan tidak lewat Maret.
Dihubungi terpisah, Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional Abdul Mujid mengungkapkan, seluruh PPPK yang sudah menerima NIP dan SK per Januari 2021 berharap Maret semuanya sudah dibayarkan. Baik gaji serta rapelan Januari-Februari.
"Ini teman-teman banyak yang sudah cash bon nih. Kalau ditunda-tunda kasihan juga," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asisten Ungkap Penyakit Serius yang Diderita Nia Ramadhani, Hingga Berobat ke AS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad