PPPK Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun, Gaji Tertingginya Rp 3,15 Juta

Senin, 01 Maret 2021 – 07:48 WIB
Gaji PPPK naik berkala sesuai masa kerja. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses penyerahan NIP dan SK PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hingga hari ini masih berlangsung di sejumlah daerah.

Yang sudah mendapatkan NIP, SK, dan surat perintah menjalankan tugas (SPMT), bisa melihat bahwa ada perbedaan masa kontrak di antara mereka. 

BACA JUGA: Wah, PGHRI Tidak Setuju Kekurangan Kuota 1 Juta Guru PPPK Dialihkan ke CPNS

Tidak hanya masa kontrak, tanggal SPMT juga berbeda-beda.

SPMT ini menjadi penentu tanggal perhitungan gaji pertama para PPPK ini.

BACA JUGA: Pemda Tak Antusias Mengusulkan Formasi PPPK 2021, Guru Honorer Kecewa Berat

Dari informasi yang berhasil dihimpun JPNN.com, para PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) berada di golongan V, VII, dan IX.

Mereka dikontrak satu tahun, tiga tahun, dan lima tahun. Masa kontrak ini memengaruhi perhitungan gaji PPPK yang naik secara berkala.

BACA JUGA: Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.

Namun kenaikan gaji berkala ini bisa dirasakan bila PPPK dikontrak lebih dua tahun.

Masa kontrak di bawah dua tahun, mereka tidak mendapatkan kenaikan gaji berkala.

"Kenaikan gaji berkala itu setiap dua tahun sekali. Kalau dikontrak lima tahun, berarti PPPK bisa naik gaji berkala beberapa kali," kata Paryono kepada JPNN.com, Senin (1/3).

Lantas berapa gaji PPPK bila dikontrak lima tahun? Sesuai daffar gaji yang tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, golongan IX atau setara III/a PNS akan mendapatkan gaji pertama Rp 2.966.500 per bulan, tahun kedua Rp 3.059.800, dan tahun keempat Rp 3.156.200. 

Golongan VII atau setara II/c PNS mereka digaji pertama Rp 2.647.200, tahun kedua Rp 2.730.500, tahun keempat Rp 2.816.500.

Untuk perhitungan gaji golongan V atau setara II/a ada perbedaan dengan golongan VII dan IX.

Di mana gaji pertamanya (nol tahun) Rp 2.325.600. Tahun pertama naik lagi menjadi Rp 2.362.200, tahun ketiga Rp 2.436.600. Tahun kelima naik lagi menjadi Rp 2.513.400.

Dari data itu bisa dilihat untuk golongan VII dan IX dalam lima tahun mengalami kenaikan gaji dua kali.

Sedangkan golongan V mendapatkan kenaikan gaji tiga kali.

PPPK tahap pertama ini (hasil rekrutmen Februari 2019), lanjut Paryono, untuk guru semuanya golongan IX. Tenaga kesehatan ada golongan VII dan IX.

Sedangkan penyuluh pertanian ada golongan V, VII, dan IX. Golongan ini dilihat dari jenjang pendidikan masing-masing PPPK.

"Kalau kontrak mereka terus diperpanjang lagi hingga lima tahun kedua misalnya, gaji PPPK otomatis terus bertambah. Sebaliknya bila kontrak tidak diperpanjang, lantas yang bersangkutan ikut tes PPPK lagi dan lulus, maka gajinya dihitung dari nol tahun," paparnya. (esy/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler