jpnn.com, JAKARTA - Sempat tertunda empat kali, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan ini.
Pembahasan ini penting karena salah satunya membuatkan payung hukum untuk pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap usia 35 tahun ke atas menjadi CPNS. Tanpa revisi, harapan honorer dan PTT menjadi PNS tidak akan tercapai.
BACA JUGA: DPRD Minta Pemprov DKI Dahulukan Pegawai Honorer
"Saya akan memertanyakan komitmen pimpinan Baleg terhadap pemerintah yang sudah empat kali dipanggil tidak pernah datang untuk membahas revisi UU ASN. Surat presiden kan sudah ada jadi apalagi yang ditunggu," kata Ketua Kelompok Fraksi Gerindra Baleg Bambang Riyanto yang dihubungi, Minggu (1/10).
Dia menyebutkan, presiden sudah memerintahkan tiga menteri yakni Menkeu, Menkumham dan MenPAN-RB membahas bersama DPR tentang revisi UU ASN. Namun, hingga hari ini belum ada itikad baik pemerintah untuk mengutus wakilnya datang ke Baleg.
BACA JUGA: PTT Desak Hapus Batasan Usia jadi CPNS di UU ASN
"Kalau pemerintah susah menghitung anggaran untuk pengangkatan honorer, nanti saya bantu hitung. Anggarannya tidak sebanyak yang disebut para staf MenPAN-RB kok," ujarnya.
Mengenai kapan jadwal pembahasannya, anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, akan ditentukan dalam rapat Baleg Senin (2/10) besok. Namun dia meyakinkan pembahasan sebelum akhir Oktober mendatang. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Kabar Baik Bagi Honorer K2 DKI Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Beri Pemerintah Deadline Hingga Akhir September
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad