PTT Desak Hapus Batasan Usia jadi CPNS di UU ASN

Senin, 25 September 2017 – 00:42 WIB
Honorer K2 menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Para pegawai tidak tetap (PTT) mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, di UU ASN mengatur batasan maksimal usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

BACA JUGA: Honorer K2 Beri Pemerintah Deadline Hingga Akhir September

Padahal, banyak PTT atau sukarelawan berusia lebih dari 35 tahun yang mengabdi bertahun-tahun di lingkup Pemkab Tulungagung, Jatim.

Ketua DPD Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN ASN) Tulungagung Yenri Sufianto mengatakan, beberapa kali telah menyampaikan aspirasi terkait ketentuan di UU ASN yang dianggap merugikan mereka.

BACA JUGA: Baleg Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Bahas Revisi UU ASN

Maka dari itu, mereka Bupati Tulungagung ikut mendorong dilakukannya revisi pasal yang mengatur batas usia menjadi CPNS tersebut.

“Ya, dukungan dari kepala daerah memang sangat penting untuk mendukung revisi tersebut demi keadilan. Itu karena banyak PTT di sini yang berusia lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi lama,” katanya.

BACA JUGA: Honorer K2 Tuntut Pemerintah Segera Bahas Revisi UU ASN

Dikatakan, PTT selama ini juga bekerja, sama seperti pegawai PNS lain. Namun, mereka hanya mendapatkan upah sedikit.

“Selanjutnya ini kami tetap akan terus mengawalnya. Bahkan, kami berencana menyiapkan strategi dan jika memungkinkan juga ada giat lagi ke pusat. Itu untuk memperjuangkan revisi UU ASN tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengaku telah memberikan sikap dukungan untuk revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Revisi UU ASN dianggap menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan permasalahan para PTT, mulai dari guru, perawat, bidan, dan lainnya.

Apalagi ditambah kondisi saat ini, banyak pegawai PNS yang pensiun sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan. “Banyak poin yang direvisi. Salah poinnya, yakni usulan revisi untuk tidak ada batasan umur dalam pengangkatan PNS,” katanya

Dengan merevisi tidak adanya batasan usia, diharapkan mereka bisa mendapatkan peluang diangkat menjadi CPNS.

“Seperti kasus perekrutan bidan yang langsung dari pusat, kemarin. Banyak di antara mereka (bidan asal Tulungagung) yang tidak lolos, karena batasan usia,” katanya. (lil/ed/and)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabar, Insyaallah DPR Segera Tuntaskan Revisi UU ASN


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler