Bulan Puasa, Waspada Campuran Daging Sapi dan Babi

Jumat, 27 Mei 2016 – 07:00 WIB
Bedanya daging sapi dan babi. Foto: pojokpitu

jpnn.com - SURABAYA-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur  berhasil membongkar kasus perdagangan daging sapi yang dicampur daging babi di Surabaya Timur. Pengoplosan daging itu dilakukan di di kawasan Pasar Semolowaru.

Sebanyak 16 kilogram daging oplosan sapi dan babi disita petugas dari tersangka, SR (52) warga Semolowaru Utara. SR adalah seorang pedagang daging sapi di Pasar Tradisional Semolowaru Surabaya.

BACA JUGA: Awas, Peneror Payudara Incar Mahasiswi dan Ibu Muda

Modus operandi yang dilakukan tersangka SR, dengan menjual daging sapi yang dicampur dengan daging babi pada satu gantungan lapak dagangan. Pada saat transaksi, SR langsung mencampur daging sapi dan babi yang tidak bisa dibedakan oleh pembeli. 

“Motif ingin mencari keuntungan mengingat harga daging sapi yang saat ini melambung tinggi hingga 100 ribu per kilogram. Sementara harga daging babi per kilogram hanya Rp 70 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Argo Prabowo Yuwono.

BACA JUGA: Dituntut Hukuman Mati, Empat Terdakwa: Tuhan, Selamatkan Jiwa Kami

Tersangka menjual daging campuran ini sama dengan harga daging sapi murni. Yakni antara Rp 92 ribu sampai Rp 100 ribu per kilogram. Bahkan pembeli dilarang untuk memilih daging yang telah dijual tersangka.

Polisi sedang menelusuri kemungkinan ada tersangka lain yang menjalankan modus sama seperti SR di pasar itu. Sementara itu, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, Polda Jawa Timur mendatangkan tim Dinas Peternakan yang bisa memberikan penjelasan cara memilih daging sapi murni.

BACA JUGA: Aku Tidak Akan Maling kalau Diberi Pekerjaan

Menurut staf  Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Jatim, Nuriah, antara daging sapi dan babi  bisa dibedakan dari serat. Daging sapi berserat lebih besar. Sedangkan, daging babi berserat lebih lembut. Daging sapi memiliki bau yang khas.

“Terakhir yang membedakan antara daging sapi dan babi ini adalah warna daging sapi lebih merah merona. Kalau daging babi merah pucat,” ujar Nuriah.

Di kasus ini polisi menjerat tersangka SR dengan undang-undang tentang pangan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau denda Rp 10 milyar.(end/flo/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Pemerkosa Kabur Tertangkap di Terminal Bus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler