jpnn.com - SEORANG bule tua asal Australia harus menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (30/6). Dalam sidang tersebut, pria bernama Robert Andrew Fiddes Ellis, 68, didakwa melakukan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur.
Tim JPU yakni Suasti Ariani, Purwanti Murtiasih dan Alit Suastika dalam dakwaan pertama (primer) menyatakan, terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis pada tahun 2014 sampai dengan 2015, bertempat di kostnya di Jalan Mataram Gang Tunjung No 27 Kuta, Badung dan tempat tinggalnya di Banjar Nyampuan, Desa Tangguntiti, Selemadeg Timur, Tabanan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat.
BACA JUGA: Usai Bertengkar dengan Istri, Hidup jadi Kacau
Pun melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan, membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan terdakwa,” papar jaksa dalam amar dakwaannya.
BACA JUGA: Ha ha, Penjambret Dihajar, HP Hasil Kejahatan Dijarah Warga
Nah, dalam beberapa kesempatan Robert mengaku bokek alias tidak punya uang. Tapi, ternyata dalam persidangan terungkap bahwa dia begitu royal dengan para korbannya.
Bule pemangsa 24 anak di bawah umur itu selalu memberikan hadiah pada calon korbannya. Biasanya dia membelikan benda seperti makanan, tas, sepatu, behel gigi, hingga sepeda.
BACA JUGA: Dua Sejoli Digerebek, Hanya Pakai Celdam, Loh...Keduanya Cowok
JPU Purwanti Murtiasih menegaskan, atas perbuatan terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 tahun 2014
tentang perubahan atas Undang - Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak, atau Pasal 290 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (san/mus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! WN India Digebukin Perampok Pakai Linggis
Redaktur : Tim Redaksi