Bule Denmark ini Meresahkan Warga Sanur, Imigrasi Langsung Bergerak

Selasa, 27 Juli 2021 – 22:29 WIB
Proses pendeportasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Antara/HO-KemenkumHAM Bali

jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Niklas Pihl Madsen (30) yang telah melebihi masa waktu izin tinggalnya (overstay).

Izin tinggal WNA itu telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada yang Minta Luhut Dicoret dari Kabinet, Hari Ini Jokowi Beri Kejutan, Bu Risma Marah-Marah

"Selain itu, yang bersangkutan juga sempat meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar karena depresi," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Selasa.

Dia mengatakan  WNA itu depresi berat akibat kehilangan paspor. Sebelumnya, WN asal Denmark tersebut telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021.

BACA JUGA: Imigrasi Denpasar Deportasi Turis Nigeria

Pendeportasian dilakukan pada hari Selasa, 27 Juli 2021 menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta-Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha-Copenhagen.

Warga negara Denmark tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.

BACA JUGA: Duh! Cewek Bule Positif Covid-19 Malah Keluyuran di Bali, Beginilah Akhirnya

Sebelumnya, pada Minggu, 25 Juli 2021 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendeportasi WNA asal Ukraina bernama Stella Lozanova yang juga overstay.

Pihaknya telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan bahwa WN Ukraina itu masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2020 dengan menggunakan visa kunjungan.

Namun, dia ditipu oleh agen pengurusan visa, sehingga menyebabkan yang bersangkutan overstay. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler