jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman dideportasi dari Bali setelah ketahuan menyalahgunakan izin tinggal dengan berkedok sebagai investor.
“WNA asal Jerman itu diduga memberikan data tidak benar untuk memperoleh izin tinggalnya,” kata Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Senin.
BACA JUGA: Dideportasi & Masuk Daftar Penangkalan Imigrasi, Bule Prancis Pertanyakan Dasar Hukum
Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, WNA Jerman berinisial MN itu sebelumnya ditangkap melalui operasi “Bali Becik” pada 25 Juli 2023.
Pria kelahiran 1985 itu kemudian diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar pada 26 Juli 2023.
BACA JUGA: Langgar Izin Tinggal, Dua WN India Dideportasi dari Medan
MN diketahui pemegang izin tinggal terbatas (Itas) sebagai Investor.
Namun, ketika diperiksa petugas dan dicocokkan dengan dokumen yang sebelumnya dilampirkan, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.
BACA JUGA: Sering Bikin Onar dan Overstay, Bule Jerman Langsung Dideportasi Imigrasi Mataram
Hendra menjelaskan MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan dan belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi.
Selain itu, MN juga belum pernah melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 hingga saat ini.
MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan koordinasi lintas sektor, MN kemudian diputuskan untuk dideportasi kembali ke Hamburg, Jerman pada Senin ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada pun Satgas Bali Becik dibentuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang melakukan pengawasan menyasar WNA diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Satgas itu juga dibentuk sebagai tindak lanjut maraknya warga negara asing berperilaku nakal dan tidak mengindahkan budaya, adat istiadat, dan norma yang berlaku di Bali.
Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mengimbau masyarakat apabila menemukan WNA diduga melanggar aturan keimigrasian dapat menghubungi Satuan Tugas Keimigrasian “Bali Becik” melalui nomor 081399679966 atau melalui WhatsApp Imigrasi Singaraja pada nomor 0811389809.
Sementara itu, hingga Rabu (30/8), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat sebanyak 213 WNA sudah dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak di antaranya berasal dari Rusia sebanyak 59 orang.)
Sisanya, Amerika Serikat sebanyak 14, Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9). Pada 2022, tercatat sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean