jpnn.com, MEDAN - Dua orang warga negara asing (WNA) asal India dideportasi Imigrasi Medan lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia. Kedua WN India itu yakni Razaque Ponna Vallappil dan Abdul Sattar Sekh.
Keduanya diamankan di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan pada 13 Juli 2023.
BACA JUGA: Kemenkumham Deportasi Seorang Pemain Sepak bola Asal Nigeria
"Mereka akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis (10/8)," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto di Medan, Rabu.
Ignatius mengatakan kasus pelanggaran izin tinggal dan overstay tersebut terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan WN India yang bekerja di Restoran Martabak Har di Jalan KH Zainul Arifin Medan.
BACA JUGA: Imigrasi Mataram Akhirnya Deportasi Pria Asal Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan
Atas dasar itu, Ignatius mengatakan petugas imigrasi melakukan pengamatan dan ditemukan fakta-fakta pelanggaran imigrasi terhadap WN India tersebut.
Ia melanjutkan Razaque Ponna Vallappil merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor dengan jabatan Direktur Utama PT Indian Fast Food Medan yang merupakan pemilik Restoran Martabak Har.
BACA JUGA: Polri Pastikan Mengawal Proses Deportasi Mitsuhiro Taniguchi
Sedangkan Abdul Sattar Sekh pemegang izin tinggal kunjungan yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai seperti membuat, juru masak, kasir di Restoran Martabak Har tersebut.
Dari perbuatan itu, Razaque Ponna Vallappil dikenai Pasal 75 ayat Jo Pasal 53 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sementara Abdul Sattar Sekh dikenai Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Tercatat, selama bulan Maret 2023, ada sekitar sembilan WNA asal Malaysia, India, Yaman (eks WNI dan over stay), Belanda (eks Indonesia) dengan mayoritas Malaysia dan India.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean