Dideportasi & Masuk Daftar Penangkalan Imigrasi, Bule Prancis Pertanyakan Dasar Hukum

Selasa, 22 Agustus 2023 – 11:11 WIB
Ilustrasi konfrensi pers Kantor Imigrasi Mataram di Mataram. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, JAKARTA - Seorang bule Prancis berinisial RB dideportasi dan masuk daftar penangkalan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (25/7/2023).

Kuasa hukum RB dari Kantor Hukum Mahatma Indonesia Clara D. Viriya mempertanyakan dasar hukum tindakan keimigrasian yang diterima kliennya itu.

BACA JUGA: Berulah di Bali, 2 WN China Ini Kena Deportasi, Begini Kasusnya

Penyebabnya, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melegitimasi deportasi dan penangkalan tersebut.

"Alasan yang digunakan oleh Kantor Imigrasi Mataram untuk mendeportasi klien kami sangatlah mengada-ada. Dalam peraturan perundang-undangan itu tidak ada ketentuan yang melarang pemilik Itas Kerja untuk menjadi pemegang saham di perusahaan yang berbeda,“ kata Clara dalam keterangan pers yang diterima hari ini.

BACA JUGA: Kemenkumham Deportasi Seorang Pemain Sepak bola Asal Nigeria

Clara menceritakan masalah keimigrasian yang menjerat RB bermula saat dirinya yang memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing, tetapi di saat bersamaan memiliki saham di perusahaan yang berbeda dari tempat yang bersangkutan bekerja.

Selain itu, RB juga diduga melakukan kesalahan dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai General Manager karena mengunggah selebaran/brosur yang mengiklankan usaha perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja di salah satu media sosial.

BACA JUGA: Imigrasi Mataram Akhirnya Deportasi Pria Asal Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan

Terkait permasalahan ITAS tersebut, Clara D. Viriya telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hasilnya menyatakan bahwa pemegang KITAS pekerja dapat menjadi pemegang saham di perusahaan lain selama tidak menduduki suatu jabatan baik direktur atau komisaris di perusahaan sebelumnya (rangkap jabatan).

"Sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh RB," jelasnya.

Lalu terkait dengan permasalahan RB yang memiliki jabatan sebagai General Manager di perusahaan baru yang tidak diperbolehkan melakukan posting atas selebaran/brosur yang mengiklankan usahanya itu, Clara menjelaskan bahwa yang menentukan apakah pekerjaan itu sesuai dengan izin yang diterbitkan atau tidak, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pihak Keimigrasian tidak dapat menentukan secara sepihak apakah orang asing melanggar atau tidak, atas izin kerjanya dan seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Clara.

"Bahkan apabila ditijau lebih jauh dalam Kamus Jabatan Nasional, jabatan General Manager pada bidang penyediaan akomodasi perhotelan, mencakup mengenai pengelolaan pemasaran usaha," sambungnya.

Menurutnya, tindakan keimigrasian berupa deportasi ini tak jelas dasarnya. Dia mengatakan hal itu bisa mencoreng wajah pemerintah Indonesia yang memperlakukan orang asing dengan sewenang-wenang, sekaligus kontraproduktif terhadap iklim investasi di Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, menurut Clara, alasan penangkalan atas kliennya ini juga tidak terang. Terlebih kliennya sudah tinggal selama puluhan tahun dan tidak pernah tercatat melakukan tindakan melanggar hukum.

"Kami sangat kecewa atas tindakan deportasi terhadap RD ini, karena keputusan deportasi ini jelas-jelas adalah sebuah penyalahgunaan selective policy oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan merupakan suatu abuse of power," ujarnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler