jpnn.com - Berakhir sudah pelarian Gordon Gilbert Hild dan istrinya, Ismayanti. Pasangan suami istri buron kasus penipuan investasi tersebut ditangkap tim Kejaksaa Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung di Desa Petulu, Ubud, Bali, Jumat (13/4).
Gordon yang warga negara Jerman dan Ismayanti sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti menipu rekan bisnisnya, Yenny, hingga menimbulkan kerugian Rp 8,5 miliar.
BACA JUGA: Pura - Pura Sekarat, Cewek Ini Divonis Tiga Bulan Penjara
Menurut kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, penangkapan Ismayanti dan Gordon dilakukan untuk mengeksekusi putusan MA.
“Untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Tomy.
Menurut Tomy, Ismayanti dan Gordon telah diterbangkan ke Jakarta pada Jumat malam lalu. Setelah itu Gordon langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Ismayanti dimasukan ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani masa hukuman.
“Kami mengapresiasi penangkapan dan eksekusi oleh tim Kejari Jaksel itu untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan,” kata ujar Tomy.
BACA JUGA: Para Korban Oknum Polwan Mulai Berdatangan ke Kantor Polisi
Adapun kasus penipuan investasi tersebut berawal saat Gordon dan Ismayanti yang merupakan warga Lampung mengajak Yenny untuk bekerja sama membangun vila Kelapa Retreat II di kawasan Pekutatan, Negara, Bali.
Mereka pun menyepakati nilai investasi sebesar Rp 8,5 miliar berdasarkan proposal yang ditawarkan pada 2011 silam.
BACA JUGA: Ulah Oknum Polwan Ini Bikin Malu Korps Bhayangkara Saja
Namun pasangan tersebut justru menggelapkan uang investasi Rp 8,5 miliar yang sudah disetor. Uang itu malah dipakai untuk membeli properti di Selandia Baru.
Bahkan, Gordon dan Ismayanti secara sepihak menyatakan kerja sama mereka tidak berlaku dengan dalih ada kesalahan perhitungan bisnis.
Yenny kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya dan kasus itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menipu dan menggelapkan uang investasi tersebut. Pada tingkat pengadilan kasasi di Mahkamah Agung Agustus 2017 lalu, mereka tetap divonis 3,5 tahun penjara.
Ketika akan dieksekusi, Ismayanti dan Gordon malah tidak kelihatan batang hidungnya meski berstatus tahanan kota. Kejaksaan beberapa kali mencoba mengeksekusi namun belum berhasil.
Pada Desember 2017 Kejari Jaksel akhirnya menetapkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di Bali.
Selain harus mendekam penjara, Ismayanti dan Gordon juga mesti menyerahan sejumlah asetnya untuk disita sesuai keputusan majelis hakim sidang perdata di Pengadilan Negeri Negara, Bali.
Gugatan perdata itu dikabulkan majelis hakim dengan putusan tergugat mesti mengembalikan uang investasi sebesar Rp 8,5 miliar yang sudah disetorkan serta ganti rugi dengan jaminan aset Gordon dan Ismayanti.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka mengatakan, tertangkapnya Gordon dan Ismayanti merupakan kerjasama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejari Gianyar.
"Kedua terpidana kami tangkap tanpa perlawanan di Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali,” ungkapnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu AAH Diperkarakan IRT Soal Penipuan Uang Ratusan Juta
Redaktur & Reporter : Adil