JPU menjerat Bulyan dengan pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: John Key Disidang di Surabaya
Pasal itu mengatur penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu terancam hukuman seumur hidup atau hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahunMenurut JPU Nur Chusniah, sekitar 2007, Bulyan telah memaksa para pengusaha, di antaranya Dedy Suwarsono, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa menyerahkan uang Rp 1,68 miliar, Dwi Aningsih dan Suratno Ramli; dari PT Fibrite Fibreglas menyerahkan uang Rp 500 juta; Kresna Santosa dari PT Pruskuneo Kadarusman menyetor uang Rp 500 juta; Candra PT Sarana Fiberindo Marina menyerahkan uang Rp 250 juta dan Hosea Liminta dari PT Caputra Mitra Sejati menyetor Rp 500 juta
BACA JUGA: Kejagung Siap Lawan Tommy
Para pengusaha itu merupakan rekanan dalam pengadaan kapal patroliUntuk mendapatkan uang tersebut, Bulyan sering mengadakan pertemuan dengan Djoni Anwir Algamar, Direktir Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) serta Tansean Parlindungan Malau, Kasi Sarana dan Prasarana KPLP mengumpulkan terlebih dahulu para pengusaha tersebut
BACA JUGA: Giliran Polri Perangi 86 di Jalanan
”Tujuannya agar mereka mau diajak kerja sama membagi-bagi proyek,” jelasnyaPertemuan itu dilakukan di Hotel CrownDalam perjamuan itu, Bulyan menyampaikan bahwa ada proyek pengadaan kapal patroli sepanjang 28,5Nilai proyek tersebut Rp 300 miliar”Kepada para rekanan itu terdakwa meminta fee 8 persen dari nilai kontrak serta menyetor dana uang muka Rp 250 juta per paket,” terangnyaUang itu bisa diserahkan saat uang diterima dan saat pembayaran termin pertama
Dalam pertemuan selanjutnya, Bulyan juga terus mendesak kepada para rekanan agar segera menyerahkan uang Rp 250 juta per paket tersebutDia juga memberikan tenggat waktu, bahwa pembayaran dilakukan dua Minggu sebelum lebaranKemudian, penyerahan uang pun bergulir masuk ke kantong Bulyan.
Nah, Mei 2008, perusahaan milik Dedy Suwarsono ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 23,6 miliar
Karena pemberian uang pelicin masih kurang, Bulyan pun terus mendesak Dedy agar segera melunasi permintaannya ituBulyan meminta Dedy segera mentrasfer uang tersebut ke rekening PT Tetra Dua Sisi. Untuk menyamarkan pemberian uang itu, Bulyan pun berusaha menarik uang sogokan itu dalam bentuk mata uang dollar Amerika dan Euro.
Usai persidangan Bulyan tak banyak memberikan komentar soal dakwaannya itu”Senyum saja,” ujarnya sambil bergegas pergi. Sebelumnya, JPU juga sudah menyidangkan perkara yang melibatkan Dedy Suwarsono yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberikan uang suap kepada anggota DPR ituDalam persidangan, pengusaha asal Madiun tersebut dituntut empat tahun penjara(git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Din Saling Memuji
Redaktur : Tim Redaksi