''Yang bisa dilakukan dan dipersiapkan adalah melakukan verzet (perlawanan),'' kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang di Kejagung kemarin (20/11)
BACA JUGA: Giliran Polri Perangi 86 di Jalanan
Verzet dilakukan jika pengadilan mengeluarkan penetapan sita eksekusi setelah melewati batas waktu delapan hari yang ditetapkan dalam sidang aanmaning (teguran) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/11)
Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (20/11), PT Timor meminta pengadilan menegur Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan perusahaan Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah
BACA JUGA: Prabowo-Din Saling Memuji
Proses aanmaning memberi waktu delapan hari kepada pihak termohon, yakni Bank Mandiri dan Menkeu, untuk melaksanakan putusan secara sukarela.Edwin menjelaskan, sikap kejaksaan itu bukan tidak menghargai putusan MA
BACA JUGA: Yusril Singgung Menteri Pengganti
''Karena itu, akan ditempuh langkah-langkah sesuai hukum acara yang berlakuKami berupaya menyelamatkan uang negara,'' tegas mantan deputi III Kantor Menko Polhukam itu.Selain langkah verzet, kata dia, JPN mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA''JPN dan pemberi kuasa (Bank Mandiri dan Menkeu, Red) sedang mempersiapkan memori PKSegera kami ajukan,'' tegas mantan Sesjamdatun itu.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak berkomentar banyak terkait dengan teguran pengadilan tersebut''Lihat ke kejaksaan,'' ujarnya singkat di kantor Depkeu kemarin.
Sikap yang sama ditunjukkan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto''Kan kita ajukan PKUpaya hukum yang tersedia kan itu,'' ungkapnya.
Dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah itu, putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, PT TimorPutusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 123 Perdata 2007 PT DKI tanggal 14 Juni 2007 yang membatalkan putusan PN Jaksel No 928 Perdata 2006 PN Jaksel
Saat itu, putusan PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Timor dan menyatakan perusahaan tersebut merupakan pemilik sah giro dan 76 deposito pada rekening penampung atau escrow account sekitar Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Gugatan tersebut bermula ketika Bank Mandiri menolak mencairkan rekening dan giro karena ada permintaan dari MenkeuAlasannya, uang itu merupakan jaminan utang PT TimorPadahal, dalam gugatan terhadap Ditjen Pajak, perusahaan Tommy tersebut menang dan pengadilan memerintahkan pembatalan atas penyitaan aset Timor.
Namun, meski menang dalam kasasi, PT Timor sempat sulit menguasai dana tersebutSebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintah Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening bernilai Rp 1,2 triliun itu pada 27 Agustus 2008.
Edwin menambahkan, dalam sidang aanmaning Rabu lalu, Bank Mandiri telah menyampaikan kepada majelis bahwa tidak lagi dalam posisi untuk mengeksekusi uang Rp 1,2 triliun tersebut''Sebab, secara fisik, dana-dana itu oleh Bank Mandiri telah dicairkan dan disimpan dalam kas negara,'' tegasnya(fal/sof/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Ngebet Gaet Kader Golkar
Redaktur : Tim Redaksi