John Key Disidang di Surabaya

Diangkut Pesawat Khusus dengan KAwalan Densus 88

Jumat, 21 November 2008 – 10:20 WIB
AMBON - Tokoh preman Jakarta, John Refra alias John Key dan Tito Refra, Kamis (20/11) dikirim ke Surabaya untuk disel di Mapolda JatimTersangka kasus penganiayaan sadis di Maluku Tenggara itu diangkut dengan pesawat khusus kepolisian dengan kawalan ketat pasukan Brimob dan Densus 88/Antiteror.

Sekitar pukul 08.00 WIT, John Key dan Tito dikeluarkan dari tahanan Polda Maluku

BACA JUGA: Kejagung Siap Lawan Tommy

Menggunakan bus Densus 88, dia dibawa ke Bandara Pattimura, kemudian diterbangkan ke Surabaya
Wakapolda Maluku Kombespol Benny Kilapong ikut serta dalam pemberangkatan tersebut.

Sekitar 20 anggota Brimob dan Densus 88 pun tidak hanya mengawal John Key dan Tito sampai di bandara

BACA JUGA: Giliran Polri Perangi 86 di Jalanan

Di pesawat aparat juga menempel ketat dua preman yang sering malang melintang di Jakarta itu
Di kursi pesawat, anggota Brimob memagari keduanya dengan duduk di kursi samping, depan, dan belakang

BACA JUGA: Prabowo-Din Saling Memuji

Mereka terus siaga hingga John Key dan Tito masuk tahanan Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB.

John Key dan Tito menjadi tahanan kejaksaan sejak 5 November lalu setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan dua warga Maluku Tenggara, yakni JRefra, 24, dan CRefra, 22, pada 26 Juni 2008Kedua korban itu dipotong empat jari tangan kirinya sehingga harus menderita cacat seumur hidup.

Setelah pemeriksaan di kejaksaan rampung, keduanya dikirim ke Surabaya untuk disidangMengapa ke Surabaya? Sumber koran ini menyebutkan, pengadilan di Maluku mengkhawatirkan kondisi keamanan jika keduanya disidang di sanaSebab, mereka memiliki banyak anak buah yang setiap saat bisa mengganggu jalannya sidang.

Wakajati Maluku Babul Khoir Harahap mengakui bahwa pemindahan tempat sidang keduanya demi alasan keamanan.

"Pemindahan bukan dari kejaksaan, tapi dari Pengadilan Tinggi Maluku dan Mahkamah Agung (MA), dengan pertimbangan keamananJadi, tidak ada unsur lain, hanya karena masalah keamanan," ujarnya kepada Ambon Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin

Khoir menjelaskan, dalam perundang-undangan peralihan tempat sidang sudah diatur dengan jelas"Pasal 65 KUHP memperbolehkan ituKalau memang alasannya masalah keamanan, dapat dilakukan peralihan,'' jelasnya.

Dia menepis anggapan publik yang menyebut kejaksaan tidak mampu menyelesaikan kasus ini"Bukan jaksanya tidak mampu, tapi alasan keamanan," tegasnya

Sebelumnya, pada saat penyerahan kasus Jhon Key dan Tito ke Kejati Maluku, personel polisi diturunkan untuk mengamankan kantor KejatiHingga kemarin sejumlah polisi berpakaian preman masih terlihat berjaga-jaga di kantor Kejati MalukuMereka menyebar ke segala sudut sekitar kantor tersebutMulai tempat parkir hingga ruang tunggu.

John Key tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 17.00Mereka menaiki pesawat Cassa milik PolriTiba di Surabaya, dia langsung mendapat pengawalan ekstra

Tak tanggung-tanggung, mereka dikawal lebih dari 100 personel gabungan Polda Maluku dan Polda JatimJohn dan adiknya, Tito, sama-sama mengenakan kaus merahJohn dengan rambut panjangnya tampak santaiSedangkan Tito yang bertopi terlihat sedikit tegang.

John yang disebut-sebut sebagai bos preman itu dimasukkan ke mobil tahanan khusus yang dilapisi bajaDi belakang kendaraan itu dua truk milik Samapta mengawalnya hingga ke MapoldaRombongan tersangka kasus penganiayaan berat tersebut tiba di Mapolda pukul 17.30.(nia/cr1/jpnn/fid/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Singgung Menteri Pengganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler