BUMN Dilarang Baranak Pinak

Kamis, 18 Maret 2010 – 20:59 WIB

JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN tentang larangan pembentukan cucu usaha di perusahaan di bawa naungan BUMN, aturan tersebut diharapkan bisa diselesaikan pada tahun 2010 ini.
       
’’ Peraturan yang mengatur tentang larangan pembentukan cucu usaha oleh perusahaan BUMN kita usahakan bisa keluar pada tahu ini,’’ demikian dikatakan Menteri BUMN Mustafa Abubakar di acara diskusi Pembentukan Holding BUMN Perkebunan di Executive Club Hotel Sultan, Senayan, Kamis (18/3).
          
Mustafa mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada semua perusahaan pelat merah untuk menata kembali anak dan cucu usaha yang jumlahnya sangat banyak termasuk memberikan laporan tentang LHKPN’’ Jadi nantinya akan diseriuskan anak dan cucu usaha ini akan ditertibkan agar tidak lepas kendali,’’ ucapnya.
         
 Peraturan tersebut terang Mustafa, yakni tentang tata cara pembentukan cucu usaha seminimal mungkin tidak terjadi, cukup di tingkat anak usaha sehingga bisa lebih mengendalikan, mendeteksi, identifikas
i dan sebagainya.
          
’’ Jika sudah sampai ke tingkat cucu usaha, kita khawatir akan terjadi pergeseran aset yang barangkali lepas kontrol

BACA JUGA: BUMN Dilarang Baranak Pinak

Jadi supaya lebih akuntabel, saya kira di tingkat anak usaha diutamakan
Kalau seandainya terpaksa harus ada cucu, baru mungkin diperbolehkan tapi sangat selektif,’’ jelasnya.
       
 Jika anak atau cucu usaha tersebut sudah tidak produktif lagi tambah Mustafa, sebaiknya dilepas saja

BACA JUGA: BUMN Dilarang Baranak Pinak

’’Kalau ternyata perannya sangat penting apalagi masih sehat, saya rasa tidak ada masalah,’’ pungkasnya
(yud/jpnn)

BACA JUGA: CAFTA Tak Perlu Ditakuti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minyak Tanah Hanya untuk 15 Tahun Lagi


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler