Sekretaris Negara BUMN M
BACA JUGA: Primus Lolos Ikut Pilkada
Said Didu mengungkapkan hal itu usai diskusi bertajuk Menjadikan BUMN yang Sehat di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, (31/07)BACA JUGA: PBR Buka Konvensi Pilpres
Menurutnya, ketentuan itu sebenarnya telah tertuang dalam UU partai politik
BACA JUGA: KPU Gunakan Istilah Mencontreng
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana dan dendaBila nanti terdapat pejabat BUMN yang terbukti melanggar ketentuan ini, pemerintah akan menonaktifkan pejabat yang bersangkutan, sementara mengenai jumlah denda yanga akan dikenakan belum diatur di dalam UU tersebut
Said Didu juga meminta seluruh masyarakat melakukan pengawasan jika mengetahui adanya tindakan melanggar hukum ini untuk melaporkan kepada kementrian BUMN
Pemilu 2009 telah memasuki masa kampanye, sehingga dikhawatirkan terjadi pemakaian dana BUMN untuk aktivitas kampanye yang akan merugikan negara(wid/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Golkar Ubah DCS
Redaktur : Tim Redaksi