BUMN Dilarang Sumbang Parpol

Kamis, 31 Juli 2008 – 15:08 WIB
JAKARTA - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil akan mengeluarkan surat edaran, yang isinya mengingatkan aturan yang melarang pejabat BUMN memberi sumbangan dana kampanye kepada partai politik
Sekretaris Negara BUMN M

BACA JUGA: Primus Lolos Ikut Pilkada

Said Didu  mengungkapkan hal itu usai diskusi bertajuk Menjadikan BUMN yang Sehat di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, (31/07)
”Surat edaran ini untuk mengingatkan,” katanya

BACA JUGA: PBR Buka Konvensi Pilpres


Menurutnya, ketentuan itu sebenarnya telah tertuang dalam UU partai politik
Larangan diberlakukan untuk semua pejabat BUMN, tidak hanya direksi atau komisaris

BACA JUGA: KPU Gunakan Istilah Mencontreng

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda
Bila nanti terdapat pejabat BUMN yang terbukti melanggar ketentuan ini, pemerintah akan menonaktifkan pejabat yang bersangkutan, sementara mengenai jumlah denda yanga akan dikenakan belum diatur di dalam UU tersebut
Said Didu juga meminta seluruh masyarakat melakukan pengawasan jika mengetahui adanya tindakan melanggar hukum ini untuk melaporkan kepada kementrian BUMN
Pemilu 2009 telah memasuki masa kampanye, sehingga dikhawatirkan terjadi pemakaian dana BUMN untuk aktivitas kampanye yang akan merugikan negara(wid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Golkar Ubah DCS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler