Partai Golkar Ubah DCS

Jika Ada Caleg Mendapat Status Tersangka

Rabu, 30 Juli 2008 – 08:34 WIB
JAKARTA – Sebelas kader Partai Golkar (PG) disebut-sebut Hamka Yandhu menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) saat menjadi anggota komisi IX periode 1999–2004Meski demikian, DPP PG menegaskan akan menunggu proses hukum, ada penentuan status tersangka kepada mereka, untuk menentukan sikap bila nama-nama tersebut masuk daftar caleg sementara (DCS).
Saat ini Badan Pengendalian Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar menyelesaikan penyusunan DCS

BACA JUGA: PDIP Cari Figur Muda untuk Cawapres

Ketua Harian II Bappilu Firman Subagyo mengatakan, daftar caleg tersebut sedang disusun masing-masing koordinator wilayah (korwil) dan dewan pengurus daerah I (tingkat provinsi)
’’Semua akan diajukan ke DPP pada 30 Juli nanti,’’ ujar Firman.
DPP Partai Golkar, lanjut dia, tidak bisa menolak pencalonan seorang kader sebagai anggota dewan

BACA JUGA: Yusril: Tanpa Saya SBY Tak Jadi Presiden

Mencalonkan diri menjadi anggota dewan dinilai sebagai hak politik warga negara
Posisi DPP hanya akan menjaring calon yang tidak bermasalah sebelum dimasukkan ke daftar caleg tetap (DCT).
  Sebagai dasar penjaringan caleg, DPP Partai Golkar mempunyai standardisasi yang disebut PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela)

BACA JUGA: DPRD Pede Minta Uang APBD

Karena itu, jika calon melanggar salah satu asas tersebut, DPP Partai Golkar berhak mencoret nama caleg yang sudah masuk di DCS’’Kalau sudah menjadi tersangka, berarti sudah masuk kategori melakukan tindakan tercela,’’ tambahnya.
  Dengan status tersangka, DPP Partai Golkar tidak akan memasukkan yang bersangkutan ke DCSBahkan, kalau telanjur masuk DCS, DPP berhak mengeluarkan dari daftar’’Karena itu, Hamka Yandhu dan Saleh Djasit sudah tidak bisa lagi dicalonkan menjadi caleg dari Partai Golkar,’’ tegasnya.
  Terkait beberapa kader yang masih berstatus saksi, pihaknya tidak bisa menolak pencalonan merekaSebab, unsur keterlibatan dalam sebuah kasus hukum memang diperlukan seorang saksi’’Ketua BPK (Anwar Nasution) juga pernah menjadi saksi (aliran dana BI)Tapi, akhirnya tidak terbukti bersalah,’’ katanya memberikan contoh.
  Firman menambahkan, tokoh-tokoh yang saat ini dimiliki Golkar merupakan figur yang mempunyai konstituen di dapil masing-masingMereka mempunyai pengaruh untuk mendulang suaraKetika Partai Golkar menolak pencalonannya, bukan tidak mustahil mereka akan diterima partai lain untuk menjadi caleg’’Apalagi, statusnya masih saksiTidak ada alasan untuk menolak pencalonan mereka,’’ paparnya.
  Sebelumnya, Ketua Bappilu DPP Partai Golkar Agung Laksono menjelaskan, penyusunan DCS merupakan langkah penting untuk pemenangan pemiluKarena itu, penentuannya diserahkan kepada pengurus partai di daerah secara berjenjang’’Lewat DPD I atau DPD II,’’ tambahnya.
  Pencalonan kader melalui DPD Partai Golkar dilakukan untuk mengetahui tingkat resistensi caleg tertentu di dapil masing-masingSelain itu, DPD I bisa menilai kompetensi yang bersangkutan dalam hal legislasi.
  Agung juga menyatakan, pihaknya tidak akan memasukkan nama-nama orang yang bermasalah dalam DCS’’Apalagi, yang saat ini mempunyai masalah hukumKami akan pertimbangkan matang-matang pencalonannya,’’ lanjut AgungKeputusan tersebut dilakukan untuk memperbaiki citra Partai Golkar pada masa lalu.
  Dari sebelas nama kader Partai Golkar yang disebut Hamka Yandhu menerima aliran dana BI, beberapa orang diketahui akan mencalonkan diri sebagai caleg DPRMereka, antara lain, T.MNurlif, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Abdullah ZainieDalam peraturan internal Partai Golkar, seorang caleg diperbolehkan maju lagi dalam pemilu berikutnya hingga maksimal tiga periode atau 15 tahun(cak/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengkajian DPOD Rampung 2008


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler