KPU Gunakan Istilah Mencontreng

Penandaan Kertas Suara Pemilu 2009

Rabu, 30 Juli 2008 – 08:35 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan penandaan kertas suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dilakukan dengan men-contreng atau memberikan tanda cekAnggota KPU Divisi Sosialisasi Pemilu Endang Sulastri menyatakan, penetapan istilah men-contreng tersebut nanti disesuaikan dengan istilah di daerah masing-masing.
’’Kepastiannya men-contreng, tidak dengan tanda lain,’’ kata Endang saat ditemui di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Sesuai dengan UU Pemilu No 10/2008, Pemilu 2009 tidak lagi mencoblos surat suara

BACA JUGA: Partai Golkar Ubah DCS

Pemerintah dan DPR menetapkan bahwa pemilu kali ini dilakukan dengan menandai surat suara
KPU telah menetapkan pemungutan suara Pemilu 2009 pada 11 April.
Menurut Endang, sebelum men-contreng ditetapkan, beberapa usul publik meminta agar surat suara bisa ditandai dengan melingkari, memberikan tanda silang, dan men-contreng

BACA JUGA: PDIP Cari Figur Muda untuk Cawapres

KPU  akhirnya memilih tanda contreng
”Pertimbangannya sederhana, supaya masyarakat gampang mengingat,” lanjut Endang.
Mengenai istilah, KPU menyerahkan sosialisasi yang sesuai dengan kondisi daerah

BACA JUGA: Yusril: Tanpa Saya SBY Tak Jadi Presiden

Beberapa daerah mengenal istilah men-contreng dengan men-centangAda juga yang mengenal dengan istilah men-cawang”Seperti istilah mencoblos, di Papua itu dikenal dengan menikamKarena itu, istilah disesuaikan dengan apa yang dikenal masyarakat setempat,” tambah dia.
Lantas bagian mana yang ditandai oleh pemilih? Menurut Endang, sesuai dengan UU Pemilu, penandaan surat suara Pemilu 2009 bisa dilakukan di logo,  tanda gambar, atau juga nama partaiSyaratnya, pemilih hanya boleh menandai kertas suara tersebut satu kali”Kalau lebih satu kali, tidak sah,” terang dia.
Namun, untuk memperjelas, KPU akan mengatur cara penandaan kertas suara tersebut dalam peraturan KPUPeraturan tersebut nanti diharapkan bisa memberikan panduan kepada pemilih, bagian surat suara mana yang di-contreng’’Satu atau dua minggu lagi peraturannya selesai,’’ katanya.
Secara terpisah, Kepala Biro Logistik KPU Dalail menyatakan, format dan desain surat suara Pemilu 2009 sampai saat ini masih perlu dibicarakan dengan DPRMeski begitu, untuk kertas nanti,  KPU akan menggunakan kertas HVS seberat 80 gram untuk standar idealnya
’’Besar surat suaranya belum ditentukan,’’ kata DalailNamun, dengan asumsi peserta pemilu mencapai 34 parpol, kertas suara Pemilu 2009 diperkirakan selebar satu halaman koran(bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Pede Minta Uang APBD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler