jpnn.com, JAKARTA - Ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi sorotan jelang masa tanam pada Oktober mendatang.
PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai BUMN yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani perlu mencermati permasalahan ketersediaan pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Penuhi Kebutuhan Petani, Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Stok di Atas Ketentuan
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pada dasarnya Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan dan alokasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
"PT Pupuk Indonesia tugasnya produksi dan distribusi, tetapi yang menentukan jumlah alokasinya itu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian. Jadi PT Pupuk itu enggak punya hak menentukan volume dari pupuk subsidi. Itu semua hak Kementerian Pertanian," kata Arya, Selasa (15/9).
BACA JUGA: Tenang, Petani yang Belum Punya Kartu Tani Tetap Bisa Beli Pupuk Bersubsidi Selama Masa Transisi
Arya menegaskan, sebagai BUMN, Pupuk Indonesia memiliki tanggung jawab utama untuk memproduksi pupuk dan menjaga distribusi hingga ketersediaan stok pupuk di lapangan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
"Berapa besar pupuk bersubsidi yang dipesan Kementerian Pertanian, itu yang mereka siapkan. Mereka (Pupuk Indonesia-red) bertugas memenuhi pesanan tersebut, jadi jangan salah memahami," tandas Arya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kementan Maksimalkan Penggunaan Alsintan di Lokasi Food Estate dengan Bimtek
Redaktur & Reporter : Yessy