BUMN Seharusnya Bisa Menerima Karyawan Korban PHK dari Perusahaan Swasta

Sabtu, 22 Agustus 2020 – 15:45 WIB
Ilustrasi pekerja terkena PHK. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing memprediksi kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan swasta dalam negeri, sebagai dampak dari pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi atau -5,32 persen pada Kuartal II-2020.

"Tampaknya akan berpengaruh kemungkinan terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan swasta dalam negeri," katanya pada Sabtu (22/8).

BACA JUGA: PHK Massal Dimulai, Tahap Pertama 6.770 Karyawan

Karena itu, Emrus berharap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menjadi benteng terakhir negeri ini untuk menerima limpahan PHK dari perusahaan swasta sebagai tanda kepedulian kepada rakyat.

"Pertanyaan muncul, apakah ini berkeadilan sosial bagi BUMN sebagai badan usaha profit?" ungkapnya.

BACA JUGA: Perusahaan Swasta Jangan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Dia menjelaskan pada situasi menghadapi Covid-19 dengan segala akibat sosial ekonomi yang ditimbulkan, sejatinya BUMN lebih menunjukkan jati dirinya yang berkeadilan sosial.

Karena itu, kata dia, perusahaan pelat merah sebagai badan usaha milik negara ini sebaiknya membuat kebijakan dan langkah-langkah strategis, agar bisa menyerap seluruh tenaga kerja yang boleh jadi di-PHK dari perusahaan swasta.

BACA JUGA: Serikat Buruh Kecam PHK Ribuan Karyawan BUMN

"Mengapa? Sebab, konsep negara mengandung empat unsur, yaitu wilayah, kedaulatan, rakyat dan pemerintah," paparnya.

Menurutnya, dari empat unsur tersebut, ada dua subjek yaitu rakyat dan pemerintah. Dia menegaskan tugas pemerintah melayani dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Nah, kata dia, ketika rakyat mengalami kesulitan, negara harus hadir yang diperankan oleh pemerintah sebagai eksekutor.

Turunannya, ungkap Emrus, ketika rakyat terkena PHK dari perusahaan swasta utamanya di masa Covid-19, negara harus hadir yang diperankan oleh BUMN sebagai badan usaha milik negara untuk menyerap tenaga kerja tersebut.

Sebab, lanjut dia, banyak bidang usaha dan atau keahlian di perusahaan swasta juga digeluti dan ada di BUMN.

Artinya, para profesional di perusahaan swasta bisa melakukan tugas-tugas di BUMN. "PHK dari perbankan swasta, misalnya, bisa saja diterima di profesional perbankan milik BUMN," paparnya.

Dia yakin dengan profesionalitas komisaris dan direksi yang ada saat ini, tidak sulit bagi BUMN menyerap tenaga kerja dari perusahaan swasta dengan menciptakan unit-unit bisnis baru.

"Tentu jika disertai kemauan dan rasa kebersamaan menghadapi kesulitan sebagai dampak Covid-19, atau ada upaya kreatif dan inovatif lainnya dari para komisaris dan direksi," paparnya.

Atas pengalaman yang profesional dalam bidang bisnis yang selama ini berproses di semua BUMN, tentu tidak berlebihan diharapkan bisa membuka bidang-bidang usaha baru yang mampu menampung para tenaga kerja yang kemungkinan di-PHK dari perusahaan swasta.

Bisa saja menteri dan deputi kementerian BUMN, komisaris serta direksi di semua BUMN membuat terobosan baru (extraordinary) dalam bentuk unit-unit bisnis yang bergerak di bidang produksi.

Misalnya, mencetak lahan sawah baru, membuka area perkebunan, peternakan, perikanan air tawar, home insdutri dan usaha-usaha lain yang terkait dengan kemaritiman dalam satu kelompok (group) usaha.

Bidang-bidang usaha ini dikelola secara modern dengan bantuan mekanisasi pertanian, teknologi informasi, internet dan strategi marketing yang jitu.

"Lahan pertanian dan maritim kita masih sangat-sangat luas yang belum terkelola," kata Emrus.

Bisa saja group usaha ini berada pada satu payung yaitu Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) yang berinduk ke BUMN. Paling lama dalam jangka waktu lima tahun, perusahaan tersebut menjadi milik pekerja dengan aturan yang dibuat secara jelas dan operasional yang berpihak kepada para pekerja itu sendiri.

Dengan pola ini akan muncul banyak usahawan-usahawan bidang produksi yang handal dilahirkan dari hasil kreatif dan inovatif para komisaris dan direksi profesional di BUMN.

"Inilah yang disebut membajak krisis menjadi loncatan kemajuan luar biasa. Sangat tidak boleh berpikir dan bertindak biasa-biasa atau normatif di masa krisis," jelasnya.

Menurutnya, membuka bidang usaha baru ini sangat rasional. Sebab, direksi dan komisaris BUMN yang diangkat di masa menteri BUMN yang sekarang, dari para profesional yang terkait bidang bisnis usaha.

"Atas dasar profesionalitas tersebut, tidak hal yang sulit bagi mereka membuat terobosan baru mendirikan unit-unit usaha bisnis yang dapat menampung limpahan kemungkinan PHK dari perusahan swasta. Semoga," pungkasnya. (boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler