Bunda Wajib Tahu, Begini Cara Daftar BLT Minyak Goreng, Simak juga Syaratnya

Senin, 04 April 2022 – 10:33 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan kabar baik soal bantuan minyak goreng melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300 ribu selama tiga bulan. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng rencananya diberikan Presiden Joko Widodo dalam bentuk uang.

Bantuan tersebut diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.

BACA JUGA: Jelang FIBA Asia Cup 2022, Menpora Amali: Dukungan Pak Presiden Sangat Luar Biasa

Adapun pembayarannya akan dilakukan di muka pada April sebesar Rp 300 ribu.

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng

Presiden Jokowi menjelaskan kriteria penerima BLT minyak goreng adalah mereka yang termasuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun PKL yang berjualan makanan gorengan.

BACA JUGA: Cek Harga Minyak Goreng Hari Ini di Alfamart, Ada Diskon Bun!

"Bantuan akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan masuk dalam daftar PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata Jokowi.

Kemudian PKH sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

BACA JUGA: Survei Indikator Politik: Elektabilitas Jokowi Masih Tinggi, Prabowo Ketinggalan

Mengutip situs resmi Sekretariat Presiden, Senin (4/4), berikut ini cara mendapat bantuan minyak goreng dari pemerintah.

• Pertama, kamu harus mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

• Kedua, buat akun baru atau login dalam aplikasi tersebut dan isi data sesuai persyaratan.

• Ketiga, unggah foto KTP dan selfie memegang KTP untuk dilakukan verifikasi.

• Keempat, setelah semua selesai, tunggu jawaban dari petugas Kemensos untuk mendapat BLT.

Cara cek penerima bansos BLT minyak goreng

Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima bansos BPNT, PKH, dan PKL kamu bisa mengecek secara langsung dengan cara ini:

• Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.

• Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama lengkap Anda.

• Ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi seperti yang terlihat digambar.

• Klik, cari data.

• Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.

Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Jokowi Terkait BLT Minyak Goreng Dinilai Sudah Tepat


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler