Bunga Beri Pengakuan Mengejutkan pada Ibunya Sepulang dari Rumah Nenek, Pelakunya Sang Paman

Jumat, 21 Mei 2021 – 22:36 WIB
Tersangka Adi Gunawan saat diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir OI. Foto: palpres.com

jpnn.com, INDRALAYA - Adi Gunawan, 28, warga Kecamatan Indralaya Selatan terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap bocah 4 tahun, sebut saja namanya Bunga, keponakannya sendiri.

Adi ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi dan diperkuat keterangan saksi beserta barang bukti.

BACA JUGA: ABG 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek Bejat, Begini Ceritanya

“Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin malam (18/5) pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, kini tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres OI. Di hadapan penyidik, ia mengakui telah mencabuli keponakannya.

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Tersangka mengaku tega mencabuli korban lantaran sering nonton film dewasa.

Selain itu, tersangka pun acapkali melihat korban mandi. Sehingga pelaku timbul niat jahat untuk mencabuli korban.

BACA JUGA: Betong Sembunyi di Hutan Usai Habisi Nyawa Zainal, Lihat Ini Tampangnya

Kasat Reskrim Polres OI AKP Robi Sugara SH mengungkapkan, dari hasil penyelidikkan perbuatan bejat Adi terbongkar setelah korban selalu mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan.

Setelah didesak, korban pun mengakui pamannya telah mencabulinya. Karena tidak terima, pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian ini ke aparat Kepolisian.

“Pencabulan itu terjadi pada Selasa malam (27/4) lalu TKP di rumah nenek korban di Desa Tanjung Dayang Selatan,” terang AKP Robi Sugara SH.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaus pendek merah serta satu lembar celana pendek merah.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tukas Kasat.(viv/palpres.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler